Penjualan Ponsel OnePlus 2 Masih Tunggu Restu Pemerintah

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 14:57 WIB
OnePlus 2 masih harus melewati tahap uji perangkat oleh Ditjen Postel, Kemenkominfo, agar bisa dijual di pasar Indonesia.
Ponsel pintar OnePlus 2. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan ponsel pintar OnePlus asal China memastikan bahwa produk generasi kedua mereka, OnePlus 2, bakal hadir di Indonesia. Tetapi sampai sekarang mereka belum bisa menjualnya di Indonesia lantaran masih menunggu sertifikasi dari regulator telekomunikasi.

Setiap produk telekomunikasi yang hendak dipasarkan di Indonesia wajib melewati uji untuk melihat keamanan dan harus dipastikan ia berjalan di spektrum frekuensi yang berlaku di Indonesia. Uji ini dilakukan oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Community Manager OnePlus Indonesia, Shinta Hawa Tandari, menargetkan, perangkat tersebut bisa dijual mulai kuartal empat dan dikejar agar rilis bulan Oktober.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang usahakan secepat mungkin supaya tidak semakin lama juga rilis di sini," ujar Shinta usai jumpa pers memperkenalkan OnePlus 2 di Jakarta, Jumat (31/7).

Shinta menjelaskan ponsel ini akan mendukung teknologi jaringan nirkabel 3G dan 4G LTE di Indonesia.

OnePlus 2 hadir dengan layar full HD 5,5 inci IPS LCD. Ia memakai prosesor 64-bit Qualcomm Snapdragon 810, RAM 4 GB, konektor USB Type-C, baterai berkapasitas 3.300 mAh yang diklaim mampu bertahan selama satu setengah hari atau dua hari untuk pemakaian ringan.

Perusahaan ini mengaku siap mengikuti regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G, di mana sebuah produk yang mengusung teknologi nirkabel FDD 4G LTE wajib memakai kandungan lokal.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian secara resmi menetapkan batas minimal TKDN 30 persen untuk ponsel 4G LTE yang aktif per 1 Januari 2017.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini dibuat bukan untuk melarang impor ponsel 4G, tetapi lebih bertujuan meningkatkan nilai sumber daya manusia Indonesia di bidang teknologi ponsel.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, berharap aturan TKDN dapat menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya akan impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER