Jakarta, CNN Indonesia --
Belakangan ini hadir perusahaan peranti lunak seperti Gojek dan Uber, yang memberi layanan berbagi tumpangan transportasi atau
ride-sharing baik motor maupun mobil. Pengamat tata kota Nirwono Joga dari Universitas Trisakti, tidak menyarankan agar perusahaan peranti lunak ini pindah haluan menjadi perusahaan transportasi.
Menurutnya, pemerintah perlu membuat regulasi untuk mengatur sistem
ride-sharing yang saat ini sedang tren dan diprediksi akan menjadi bagian dari masa depan transportasi. Sehingga di masa depan sistem ini punya payung hukum.