Jakarta, CNN Indonesia -- Pendiri sekaligus CEO Gojek, Nadiem Makarim, mengatakan pihaknya menanti kejelasan aturan hukum mengenai sistem berbagi tumpangan atau ride-sharing yang belakangan ini menjadi tren layanan transportasi karena ia menganggap ini merupakan bagian dari masa depan.
Gojek merupakan salah satu perusahaan peranti lunak yang menganut sistem ride-sharing, bersama Uber dan GrabBike. Mereka menyediakan aplikasi yang menghubungkan konsumen dengan penyedia jasa transportasi.
"Apapun ketentuan regulasi pemerintah, kami dari Gojek menantikan kejelasan hukum karena sifatnya penting, baik dari sistem ride-sharing ataupun menciptakan payung hukum untuk ojek," ujar Nadiem dalam bincang-bincang
CNN Indonesia Fokus, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
CEO Gojek: GrabBike Hanya Bisa MeniruNadiem menilai jika pemerintah hendak mengatur model bisnis yang diatur Gojek, maka bisa membuat aturan untuk para pengemudi ojek. Sementara Gojek itu sendiri akan tetap menjadi perusahaan peranti lunak.
Kepastian hukum ini tak lepas dari kontroversi para pengojek yang merasa tersaingi oleh layanan Gojek.
Nadiem mengakui, apabila para mitra Gojek mendapat tindak kekerasan seperti dipukuli atau aksesnya sengaja ditutup oleh pengojek lain, tim Gojek bakal membawa kasus ini ke kepolisian untuk menindaklanjuti.
Sementara menurut Nirwono Joga selaku pengamat tata kota dari Universitas Trisakti yang juga hadir sebagai narasumber
CNN Indonesia Fokus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang harus merancang aturan tegas ride-sharing ini.
"Jika layanan seperti Gojek ini masuk ke dalam kepastian hukum, ya segera dimasukkan agar lebih pasti. Tren seperti ini (ride-sharing) harus diperhatikan karena masyarakat akan mengikuti perubahan yang ada," ucapnya.
Ia sepakat dengan penilaian "sistem ride-sharing adalah masa depan transportasi umum."
Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai seharusnya ada regulasi yang mampu mengatur soal pemanfaatan teknologi untuk menggelar layanan transportasi seperti yang dilakukan oleh perusahaan Gojek dan Uber.
Ia berpendapat pemerintah perlu menyiapkan kerangka peraturan (regulatory framework) terhadap bisnis-bisnis masa depan yang memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga:
Menkominfo Nilai Perlu Siapkan Aturan untuk Gojek dan UberBaik Uber maupun Gojek, keduanya menyebut diri sebagai perusahaan peranti lunak komputer, tetapi punya layanan menghubungkan pengemudi ojek motor atau mobil dengan konsumen.
(adt/eno)