Jakarta, CNN Indonesia -- Siang ini netizen Indonesia diramaikan oleh aksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat saat pengibaran bendera di upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, di Istana Merdeka.
Awalnya banyak netizen yang menilai bahwa hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Wakil Presiden, namun belakangan yang juga yang membela JK karena apa yang dilakukannya sesuai dengan aturan.
Perdebatan mengenai tindakan JK tersebut akhirnya merangksek naik dalam topik paling populer di Twitter, mewarnai topik populer lainnya yang kebanyakan bercerita tentang hari kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, saat upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
(eno)