Menurutnya, aturan TKDN hanya menghitung proses perancangan sampai produksi suatu ponsel 4G LTE. “Kalau layanan purna jual itu ada di setelah penjualan. Jadi, tidak masuk masuk TKDN,” ujarnya saat berbincang dengan CNN Indonesia, Rabu (16/9).
Beberapa hal yang akan dimasukkan dalam persentase TKDN ponsel 4G LTE, antara lain perancangan, peranti keras, peranti lunak, perakitan, tenaga kerja, sampai alat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Nanti bakal ada semacam SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri,” tutur Rudiantara.
Kemenkominfo telah menetapkan persentase komponen lokal pada perangkat subscriber station (SS) atau perangkat yang digunakan langsung oleh konsumen sebesar 30 persen, dan base station (BS) atau perangkat yang berhubungan dengan jaringan telekomunikasi sebesar 40 persen. Aturan ini mulai berlaku pada awal 2017.
Jika sebuah perangkat 4G LTE tidak memenuhi persentase tersebut, maka vendor terkait tidak dapat mengimpor produknya di Indonesia.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya akan impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas.
(adt/eno)