Jakarta, CNN Indonesia -- Munculnya petisi online di
Change.org yang menolak penjualan gading gajah dan produk-produknya di sejumlah toko online mendapat respons. Bukalapak.com dan Tokopedia serempak mencabut penjualan produk seperti itu.
Tokopedia menyayangkan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem user generated content di situs itu. Lewat sistem itu, pedagang bisa mengunggah produknya secara mandiri dan itu memudahkan transaksi jual beli online.
“Namun tetap diperlukan batasan-batasan tertentu, sesuai norma dan hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi Tokopedia kepada CNN Indonesia, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokopedia menyebutkan melarang menjual produk yang terbuat dari gading gajah dan itu termasuk dalam syarat dan ketentuan. Tokopedia menyatakan sudah mencabut penjualan produk itu.
Bukalapak.com pun begitu. Achmad Zaky, CEO dan Co-Founder Bukalapak.com, menyampaikan lapak dan penjualan atau transaksi jual beli gading gajah di Bukalapak.com adalah terlarang.
“Kami telah bertindak cepat untuk segera membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual gading gajah di situs kami dan saat ini lapak tersebut telah kami tutup. Sesuai aturan penggunaan, Bukalapak.com memiliki hak untuk membekukan atau menonaktifkan lapak yang menjual barang terlarang,” kata Zaky.
Penjualan atau transaksi jual beli gading gajah secara resmi dilarang oleh pemerintah, di mana menurut Undang-Undang No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maupun dikenakan denda.
(ded/ded)