Dari target awal Oktober yang seharusnya dijelaskan mengenai rinciannya, hingga kini sudah memasuki November pun masih belum jelas.
"Saya baru mau meeting untuk membicarakannya. Bulan ini harusnya sudah bisa di-disclose," ucap Rudiantara saat dijumpai awak media di Hotel Shangri-La, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan regulasi TKDN ini tidak fokus pada kewajiban pembangunan pabrik ponsel di Indonesia bagi pemain asing, tetapi lebih kepada sektor non peranti keras (hardware).
Aturan TKDN ponsel 4G telah menetapkan persentase komponen lokal pada perangkat subscriber station (SS) atau perangkat yang digunakan langsung oleh konsumen sebesar 30 persen, dan base station (BS) atau perangkat yang berhubungan dengan jaringan telekomunikasi sebesar 40 persen.
Jika sebuah perangkat 4G LTE tidak memenuhi persentase tersebut, maka vendor terkait tidak dapat mengimpor produknya di Indonesia.
Regulasi TKDN ponsel 4G juga diharapkan mampu menekan defisit neraca perdagangan Indonesia yang salah satunya dipicu oleh tingginya angka impor produk telekomunikasi, mulai dari radio BTS sampai ponsel untuk konsumen, yang merupakan komoditas kedua terbesar setelah minyak dan gas. (adt/eno)