Lee sebelumnya memang sudah pernah dituntut karena dianggap gagal memblokir penyebaran pornografi anak pada Desember 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian dinilai sebagai pertama kalinya kejaksaan Korea Selatan bertanggung jawab terhadap layanan penyedia internet (Internet Service Provider/ISP) untuk para remaja yang mengakses gambar dan video porno.
"Lee bilang ia ingin mencari tantangan baru," kata juru bicara Kakao kepada Korea Herald.
Sementara Cnet melaporkan Lee harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 20 juta won atau setara Rp 226 juta.
Lee memimpin perusahaan dari Agustus 2011 hingga Kakao bersatu dengan Daum, perusahaan internet besar di Korea Selatan.
Sebelumnya pada Mei lalu, Daum Kakao resmi mengakuisisi jejaring sosial Path asal San Francisco, Amerika Serikat. Kedua perusahaan menjelaskan bahwa akuisisi yang dilakukan ini adalah akuisisi aset, yaitu Path dan Path Talk.
Menurut juru bicara Path, perusahaan Path Inc itu sendiri tidak ikut dijual. Mereka akan tetap beroperasi secara terpisah dari Daum Kakao. Path Inc sendiri kini mengembangkan produk lain, yaitu Kong dan Path Places.
Pihak Path percaya bahwa Daum Kakao mengerti seluk beluk pasar Asia. Alex Kim, Head of Daum Kakao Indonesia mengatakan, dengan basis pengguna Path yan kuat di Indonesia maka layanan ini berpotensi menjadi kandidat kuat untuk berkembang. (tyo)