Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi UU ITE untuk pasal 27 ayat 3 harusnya selesai 18 Desember 2015, namun hingga kini
draft perubahan 'pasal karet' itu tak jelas keberadaannya. Pengamat menganggap pemerintah lambat.
"Betapa mengecewakannya pemerintah karena tak kunjung merevisi UU ITE," ungkap Damar Juniarto selaku Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network saat diskusi Forum Demokrasi Digital (FDD) di Jakarta, Senin (30/11).
Kondisi ini, menurut Damar, menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya merivisi aturan tersebut. Padahal, aturan ini banyak menjerat netizen tak bersalah karena pengertiannya yang multi-interpretatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damar menuturkan, dari 118 pengguna internet yang terjerat UU ITE terhitung sejak 2008 sampai 2015, 90 persennya terlibat kasus defamasi atau pencemaran nama baik.
Dari situ, menurur Damar persoalan utamanya adalah dari kebebasan berekspresi yang berakar pada pasal 27 ayat 3. Ia menganggapnya sebagai sumber masalah.
"UU ini tidak bisa mengantar keadilan, tapi justru membias ke arah-arah berbeda dari pasal yang seharusnya," sambungnya.
Damar mengaku, korban-korban yang terjerat tersebut kebanyakan menggunakan media sosial untuk mengkritik dan kemudian malah dibungkam karena dianggap telah melanggar UU ITE.
UU ITE kemudian dianggap bisa menakuti para masyarakat luas untuk mengemukakan pendapat, khususnya di ranah online.
"Rencana revisi ini mengecewakan. Sejak dua tahun lalu seakan tidak didengar oleh Kominfo. Bisa-bisa demokrasi negara terancam," tandas Damar.
Sementara Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan bahwa rumusan pasal 27 ayat 3 sungguh berantakan karena multi-interpretatif. Menurutnya, unsur pidana di dalamnya masih rancu.
Damar kembali menekankan, apabila waktu 18 hari yang tersisa ini tidak dimaksimalkan, pemerintah didesak untuk memasukan rencana revisi UU ITE ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Tapi satu syarat, jika tak sempat tahun ini, kami minta pembahasan UU ITE di tahun 2016 diprioritaskan. Jangan sampai molor lagi sampai Desember tahun depan. Enggak kelar-kelar nanti," tambah pengamat dari ICT Watch, Donny Budi Utoyo saat dijumpai di tempat yang sama.
(eno)