Jakarta, CNN Indonesia -- Mata Amerika Serikat (AS) di Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) merisaukan Indonesia. Walaupun tak banyak pihak yang menyadarinya atau malah acuh.
ICANN merupakan organisasi nirlaba yang mengelola
domain internet dan kode penomoran yang ada di balik alamat
online. Sejak didirikan pada tahun 1998, ICANN telah diawasi oleh pemerintah AS, di bawah kontrak yang akan berakhir pada September 2015.
"Sejak ICANN menggantikan fungsi IANA (Internet Assigned Numbers Authority) pada 1998, pengelolaan nama
domain internet memang berada di bawah koordinasi National Telecommunications and Information Administration (NTIA), sebuah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan Amerika Serikat," kata Sigit Widodo, Ketua Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), kepada CNN Indonesia, Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian yang telah bergulir selama lebih dari 16 tahun ini, dikatakan oleh Sigit, sebetulnya sudah mengungkapkan akan adanya kontrol Amerika Serikat di Internet. Namun kebanyakan pihak di Tanah Air cenderung tidak peduli atau mengabaikannya.
"Paling menakutkan sebetulnya kemampuan Amerika Serikat untuk mendapatkan semua informasi yang berlalu-lalang di dunia maya. Apalagi untuk negara seperti Indonesia yang sangat tergantung pada aplikasi buatan Amerika," kata Sigit, yang sedang mengikuti ICANN Meeting di Singapura.
Pemerintah Indonesia sendiri mencoba menegakkan aturan penggunaan
server di dalam negeri dan penggunaan
domain .id secara luas. Tapi sayangnya itu belum bisa dimaksimalkan.
Kendati selama ini AS mencengkeram ICANN untuk mengawasi dunia maya, dalam soal pengelolaan nama
domain, sampai saat ini sebetulnya tidak ada pengaruh AS yang berbahaya. "ICANN selama ini profesional dan cukup independen, meski di bawah koordinasi NTIA dan masih mendapatkan anggaran dari Kementerian Perdagangan AS," katanya lagi.
PANDI sendiri mendapatkan mandat pengelolaan nama
domain Indonesia (.id) dari ICANN, namun secara organisasi PANDI bukan bagian dari ICANN. Di Indonesia sendiri, PANDI ditetapkan sebagai registri nama
domain .id oleh Kementerian Kominfo.
Sebelumnya ICANN bersiap menjadi lembaga independen yang dikelola
multi-stakeholder. Namun sayang, ada beberapa pihak--termasuk Senat AS--yang tak ingin pengawasan internet dilakukan bersama-sama.
Mengenai pengawasan AS, negara-negara seperti Tiongkok dan Rusia sebenarnya sudah menginginkan agar ICANN diawasi oleh badan antar-pemerintah, tanpa campur tangan sipil dan komunitas bisnis.
(ded/ded)