Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Keimigrasian Indonesia akan terus mendalami pemeriksaan kasus Warga Negara Asing yang bekerja di Huawei, namun tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan operasi, Jumat (27/11) lalu.
Operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dilakukan setelah mendapatkan laporan adanya kegiataan warga negara asing di perusahaan teknologi asal China tersebut, namun tak memiliki izin. Dari hasil operasi, 32 Warga Negara Asing diduga melakukan praktek kerja tanpa izin.
"Kita masih akan terus dalami secepatnya. Apakah memang mereka tidak punya izin kerja atau punya namun belum bisa menunjukkannya. Karena ada yang bisa menunjukkan dokumen keimigarisian tapi tidak lengkap, namun ada juga yang tidak bisa sama sekali," kata rDirektur Penyidikan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh, kepada sejumlah wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Yunrod Saleh tengah menunjukkan passpor WNA yang ditahan pihak imigrasi (CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi) |
Saleh memerinci, dari 32 warga negara asing itu, 20 orang di antaranya bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, namun dengan status izin tinggal dan bukan bekerja.
Dari 20 orang tersebut, dia menambahkan 8 orang menunjukkan dokumen izin tinggal sementara, 4 orang dengan dokumen izin tinggal terbatas, satu orang menunjukkan pemegang exit permit only dan 7 lainnya menunjukkan KITAS.
Sementara sisanya sebanyak 12 orang tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor. Dengan rincian 9 warga China, 1 penduduk Hongkong, 1 warga Malaysia dan satu Filipina,
"Sejauh ini 12 orang yang tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian tersebut melakukan pelanggaran pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Sanksinya ya dari teguran hingga deportasi," tambah Saleh.
Saleh melanjutkan, pihaknya akan bersikap tegas, kendati Huawei di Indonesia merupakan perusahaan besar asing yang menanamkan investasinya. Sebab dia bilang, kendati Indonesia butuh investasi, peraturan harus ditegakkan.
"UU Imigrasi ini menyaring tiga hal soal pekerja asing,yaitu manfaat, tidak sedang permusuhan dan tidak melanggar hukum, Kita memang butuh investasi namun mereka harus mematuhi aturan yang ada," tandasnya.
(adt/tyo)