Rencana revisi Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya direalisasikan 18 Desember mendatang belum jelas juntrungannya. Para aktivisi teknologi dan informasi menilai revisi ini molor dan menyalahkan pemerintah.
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto memgatakan apabila tidak ada keseriusan revisi oleh pemerintah, para aktivis akan terus melawan sampai betul-betul dilindungi demokratisasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak LBH Pers menurut Asep, menginginkan UU ITE menghapus aturan penghinaan dan tindak pidana karena sudah ada di KUHP.
"Aturan tentang kebebasan berekspresi sejatinya bukan untuk membungkam, tapi melindungi. Tak harus ada hukum pidana karena bisa menciptakan efek jera (chilling effect) dan menakut-nakuti masyarakat," ujar Asep. "Daripada ada pidana, mending cabut sekalian."
Hal senada juga dilontarkan oleh Erasmus Abraham Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Report (ICJR) yang menginginkan aturan tersebut diatur dalam KUHP.
"Apabila di dalam pasal 27 ayat 3 dan KUHP masih mau mengatur soal penghinaan, jangan sampai ada penahanan dan penangkapan," ucapnya.
Kemudian Damar menambahkan, UU ITE sebaiknya dikembalikan ke nafas jati dirinya, yakni mengatur soal e-commerce dan informasi alat elektronik sebagai niat awal.
"Jika tak ada keseriusan revisi, betapa payahnya pemerintah dan Menkominfo membiarkannya terjadi. Netizen mengharapkan ini, tolong dijadikan serius dan diselesaikan," tutup Damar. (adt/eno)