Ahok Belum Beri Izin Operasi untuk Uber

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 17:31 WIB
Uber mengklaim telah diberi 'lampu hijau' oleh Ahok agar bisa beroperasi secara resmi di Jakarta, tapi nyatanya tidak demikian.
Ilustrasi (Reuters/Kai Pfaffenbac)
Jakarta, CNN Indonesia -- Uber mengklaim telah diberi 'lampu hijau' oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar bisa beroperasi secara resmi di Jakarta, tapi nyatanya tidak demikian.

Dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Selasa (8/12), Uber menginformasikan bahwa mereka telah diberi 'lampu hijau' oleh Ahok agar bisa beroperasi di Jakarta. Mantan Bupati Belitung itu juga diakui terkesima dengan sistem yang diterapkan Uber.

Tapi meski begitu, Uber masih dianggap belum layak untuk beroperasi di Jakarta. Pertama karena mereka dianggap Ahok belum memenuhi syarat sebagai perusahaan swasta yang menyediakan jasa transportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Belum dizinkan, cuma kami panggil dan menyampaikan syarat seperti GrabTaxi,” kata Ahok saat dimintai keterangan CNN Indonesia soal pertemuannya dengan Uber.

Ahok meminta Uber untuk memenuhi beberapa syarat jika memang diberi izin penuh beroperasi di Jakarta, seperti membuat perusahaan, melabeli kendaraan mitranya sebagai taksi, dan mencantumkan nomer KIR untuk kendaraan yang dipakai mitra Uber.

“Lalu yang punya taksi ini harus membayar pajak penghasilan, kalau di bawah Rp 4,8 M setahun dia cukup bayar 1 persen final. Itu aja,” tambah Ahok.

Selain Uber, Ahok juga mengaku belum memberikan izin sejenis kepada GrabTaxi. Walau nyatanya perusahaan asal Malaysia ini punya mekanisme yang lebih baik dengan bermitra dengan para pengemudi taksi. (eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER