Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan penyedia layanan transpottasi Uber membantah adanya mitra pengemudi yang ditangkap polisi sebagaimana dinyatakan oleh pihak Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (18/11).
Pernyataan Uber ini bertolak berlakang dengan ucapan Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menyatakan bahwa ada 12 taksi Uber ditangkap pada Selasa (17/11) karena diduga melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Transportasi.
Budiyanto mengatakan, lokasi penangkapan mobil Uber tersebut berada di seputaran Hotel Borobudur Jakarta Pusat, tiga unit di Wisma Antara Jakarta Pusat, dua unit di sekitar RS MMC Jakarta Selatan, dan dua unit di seputaran La Piazza Kelapa Gading Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kabar tersebut, Communication Lead Uber Asia Tenggara dan India, Karun Arya mengkonfirmasi kepada CNN Indonesia melalui pesan email bahwa "tidak ada mitra pengemudi dan mobil rental yang ditangkap pihak kepolisian."
Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, kata Budiyanto, tiap kendaraan bermotor yang disiapkan untuk mengangkut orang dan dipungut biaya langsung dan tidak langsung adalah kendaraan umum.
Selain masalah penangkapan tersebut, pada Jumat kemarin (13/11) PT Angkasa Pura II (AP II) menyatakan telah melarang mobil rental Uber masuk ke kawasan bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Direktur Utama AP II Budi Karya, hingga saat ini kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum memiliki izin dari otoritas di Indonesia sehingga dilarang beroperasi di bandara.
Tim Uber pun mengaku belum mengetahui keputusan ini. "Kami belum menerima notifikasi resmi dari pihak otoritas bandara Soekarno-Hatta mengenai larangan layanan Uber di sana," ungkap Arya.
Arya juga menyatakan, bahwa pihak Uber secara terbuka ingin menjalin kerjasama dengan pihak AP II demi kelancaran para pengguna di Indonesia, khususnya Jakarta menggunakan layanan aplikasi Uber.
Sementara beberapa waktu lalu, Arya yang sedang berkunjung ke Jakarta sempat mengungkapkan bahwa Uber sedang dalam proses mengurus penanaman modal asing (PMA) yang disarankan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Uber perusahaan peranti lunak yang menjembatani layanan mobil rental kepada para pengguna, sebelumnya ditentang oleh Ahok karena dianggap tidak memiliki izin usaha resmi. Salah satu solusinya adalah membentuk Perseroan Terbatas (PT).
Untuk mewujudkan itu Uber harus lebih dulu melakukan proses pengajuan PMA kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia.
Dijelaskan Arya, pihak perusahaan juga telah mengupayakan agar setiap pekan bisa melakukan dialog dengan pemerintah setempat terkait regulasi bisnis ride sharing yang dianutnya.
(tyo/tyo)