Koordinator aksi Fitrijansjah Toisutta, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur soal kemitraan antara perusahaan dengan individu. Sementara Gojek berpegang pada perjanjian kerja dengan pengemudi untuk membuat kemitraan.
"Saya bilang tidak bisa, lebih tinggi Undang-undang Ketenagakerjaan dibanding perjanjian kerja. Saya juga bilang kemitraan dengan model begini melanggar UUD 1945," kata Fitrijansjah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uber dan Gojek mempunyai konsep yang nyaris serupa yakni penyedia jaringan transportasi.
"Gagasan bahwa Uber hanya sebuah platform peranti lunak, penyedia layanan dan tidak ada yang lain, saya tidak menemukan bahwa argumen yang sangat persuasif," kata Chen seperti dikutip dari Reuters.
Sebelumnya, seorang Hakim Distrik AS Vincent Chhabria berkata untuk memutuskan pengemudi Uber pekerja lepas atau karyawan kontrak "sangat sulit" untuk diputuskan.
Para pengemudi meminta agar Uber mempertimbangkan mereka menjadi karyawan sehingga bisa menerima persentase tertentu dari setiap transaksi. Mereka mempersilakan Uber untuk memeriksa latar belakang kehidupan.
Uber memberi perlawanan bahwa dengan hubungan pekerja lepas seperti sekarang para pengemudi dapat mengontrol jadwal mereka sendiri dan tidak harus bekerja di suatu daerah.
Nah, Gojek juga melakukan perlawanan yang serupa. Menurut mereka, para pengemudi itu hanyalah mitra yang bisa keluar kapan saja. Vice President PT Gojek Tadeus Nugraha menyarankan agar para pengojek yang tidak menerima sistem kemitraan dengan PT Gojek untuk memutus kerja sama.
![]() |
"Kalau menurut mereka hidup menjadi driver Gojek tidak bahagia, ya monggo, putus saja kemitraannya. Tapi bukan berarti kami memecat karena ini sifatnya kemitraan," kata Tadeus. (tyo/eno)
