Ojek Online Dilarang, GrabBike Angkat Bicara

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 08:24 WIB
GrabBike mengatakan aplikasi layanan transportasi online sedang berkembang dan inovatif. Mereka berharap layanan seperti ini tetap bisa memberi dampak positif.
Ribuan pengendara motor melakukan pendaftaran GrabBike di Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyedia layanan ojek motor panggilan berbasis aplikasi, GrabBike, angkat bicara soal aturan baru Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan pribadi dijadikan angkutan orang/barang dan meminta bayaran.

GrabBike mengatakan aplikasi layanan transportasi online merupakan industri dan model bisnis baru yang tengah berkembang, dan mereka menilai sangat penting untuk berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung transformasi transportasi di Indonesia.

Country Head of Marketing GrabBike Indonesia, Kiki Rizki mengatakan, kepentingan para pengemudi dan penumpang yang harus menjadi titik fokus dari transformasi ini, dan bagaimana model bisnis baru yang inovatif ini dapat memainkan peranan penting.

Meski mengaku akan selalu berupaya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan berjalan di bawah payung hukum yang ada, Kiki tetap optimis bahwa layanan yang diberikan GrabBike dan GrabTaxi telah menghasilkan dampak positif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia seakan menegaskan bahwa GrabBike, GrabCar, atau GrabTaxi, bukan perusahaan transportasi, melainkan perusahaan teknologi.

“Aplikasi GrabTaxi, dalam mengantarkan seluruh layanannya, termasuk GrabCar dan GrabTaxi, tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Kami menyediakan platform teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang,” kata Kiki.

Sebagai sebuah perusahaan peranti lunak yang menghubungkan penumpang dengan pengemudi, Kiki pun menambahkan soal inisiatif besar yang digelontorkan perusahaan, salah satunya dana investasi sebesar US$ 6 juta atau Rp 84 miliar untuk mengembangkan fitur keselamatan, edukasi, dan pelatihan pengemudi di seluruh wilayah.

Kementerian Perhubungan melarang seluruh motor maupun mobil pribadi yang bisa dipanggil lewat aplikasi, beroperasi di Indonesia untuk mengangkut orang dan barang, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. 

Ini berarti, pemerintah melarang operasional layanan seperti Uber, Gojek, GrabBike, dan GrabCar. Pihak Gojek dan Uber belum membalas permintaan wawancara dari CNN Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, mengatakan, "Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum."

Pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. (adt/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER