Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam bakal mencabut izin impor dari perusahaan yang "nakal" memalsukan nomor sertifikat produk telekomunikasi, seperti terjadi pada ponsel Zuk Z1 yang kini kedapatan memalsukan sertifikat ponsel Xiaomi Redmi 1s.
Ponsel Zuk Z1 hingga kini belum mendapatkan sertifikat lulus uji perangkat dari Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDDPI) Kemkominfo, namun produk itu telah dijual ke publik secara online dan memajang sebuah nomor sertifikat 36012/SDPPI/2014.
Setelah diteliti, Kemkominfo mencatat nomor sertifikat ini bukan diperuntukkan kepada Zuk Z1 karena itu merupakan nomor sertifikat keluaran tahun 2014, tepatnya ponsel Xiaomi Redmi 1s.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari administrasi bisa dicabut izin impornya dari Kementerian Perdagangan karena memperdagangkan barang yang tidak tersertifikat. Belum selesai prosesnya tapi barang sudah dijual," Muhammad Budi Setiawan, Dirjen SDDPI Kemkominfo.
Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menginvestigasi kasus ini.
Produk Zuk Z1 di Indonesia baru didaftarkan oleh importir PT Bintang Cemerlang pada 18 Desember 2015 ke Ditjen SDPPI dan saat ini masih dalam proses perizinan untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seperti diketahui, setiap ponsel berteknologi 4G LTE yang masuk pasar Indonesia, wajib memenuhi syarat TKDN sebesar 20 persen untuk tahun 2015 dan 2016 jika ingin dapat sertifikat dan legal dijual.
Budi mengingatkan, di tahun 2017 mendatang, TKDN ponsel 4G akan ditingkatkan menjadi 30 persen yangf telah disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Perindustrian.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengamanatkan sebuah produk telekomunikasi wajib disertifikasi oleh Ditjen SDPPI Kemkominfo agar bisa dijual secara legal. Dalam proses sertifikasi, kata Budi, pihaknya melakukan pemantauan apakah produk itu aman untuk dipakai masyarakat. Komponen yang diperiksa antara lain adalah antena dan memastikan jaringan frekuensi tidak menggangu sistem telekomunikasi Indonesia.
"Sebuah produk perangkat yang tidak sesuai kebijakan frekuensi Indonesia, bisa jadi mengganggu atau diganggu oleh layanan lain, misalnya satelit," kata Budi.
Jika seluruh dokumen yang diajukan lengkap dan ponsel itu aman, Budi menjanjikan hanya butuh waktu 17 hari bagi importir untuk bisa menjual produk telekomunikasi secara legal di Indonesia.
(adt/eno)