Ponsel Zuk Z1 hingga kini belum mendapatkan sertifikat lulus uji perangkat dari Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDDPI) Kemkominfo, namun produk itu telah dijual ke publik secara online dan memajang sebuah nomor sertifikat 36012/SDPPI/2014.
Setelah diteliti, Kemkominfo mencatat nomor sertifikat ini bukan diperuntukkan kepada Zuk Z1 karena itu merupakan nomor sertifikat keluaran tahun 2014, tepatnya ponsel Xiaomi Redmi 1s.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, setiap ponsel berteknologi 4G LTE yang masuk pasar Indonesia, wajib memenuhi syarat TKDN sebesar 20 persen untuk tahun 2015 dan 2016 jika ingin dapat sertifikat dan legal dijual.
Budi mengingatkan, di tahun 2017 mendatang, TKDN ponsel 4G akan ditingkatkan menjadi 30 persen yangf telah disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Perindustrian.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengamanatkan sebuah produk telekomunikasi wajib disertifikasi oleh Ditjen SDPPI Kemkominfo agar bisa dijual secara legal. Dalam proses sertifikasi, kata Budi, pihaknya melakukan pemantauan apakah produk itu aman untuk dipakai masyarakat. Komponen yang diperiksa antara lain adalah antena dan memastikan jaringan frekuensi tidak menggangu sistem telekomunikasi Indonesia.
"Sebuah produk perangkat yang tidak sesuai kebijakan frekuensi Indonesia, bisa jadi mengganggu atau diganggu oleh layanan lain, misalnya satelit," kata Budi.
Jika seluruh dokumen yang diajukan lengkap dan ponsel itu aman, Budi menjanjikan hanya butuh waktu 17 hari bagi importir untuk bisa menjual produk telekomunikasi secara legal di Indonesia.
(adt/eno)