Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyatakan bahwa Netflix seharusnya dikenakan ketentuan yang sama dengan para penyelenggara jasa perfilman dan televisi berbayar lainnya.
Ini sesuai dengan pasal 25 ayat 1 dan 2 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menyebutkan, lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bunyi ayat 2 turut memperjelas mengenai lembaga penyiaran berlangganan yang sudah disebutkan di dalam ayat 1, menyalurkan materi siarannya secara khusus pada pelanggan melalui radio, televisi multimedia, atau media informasi lainnya.
Hal tersebut juga didukung oleh pasal 41 di dalam undang-undang yang sama mengenai kewajiban pemerintah terkait pencegahan masuknya film impor yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.
"Pemerintah perlu mengehentikan Netflix sampai memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadirannya harusnya tidak sekadar menambah deras arus uang masyarakat Indonesia ke luar negeri tanpa memberi manfaat ekonomi negara sendiri," ungkap Ketua Mastel Kristiono, melalui situs resmi Mastel.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu setidaknya sudah ada tiga kajian untuk opsi sementara menyoal kehadiran Netflix ini.
Ismail menyampaikan, pertama Netflix harus ada izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus jadi Badan Usaha Tetap (BUT) atau menjalin kerjasama dengan operator.
Kedua, Netflix cukup mendapat izin menteri, dan ketiga Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat di dalamnya harus memenuhi aturan UU ITE.
"Itu baru kajian sementara yang belum final," tegasnya. (tyo)