Jakarta, CNN Indonesia -- Kewajiban sebuah ponsel berteknologi 4G LTE mematuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen untuk bisa dipasarkan di Indonesia, membuat Infinix harus memutar otak lebih keras agar produknya bisa mendarat resmi di Indonesia.
Meski belum memenuhi aturan TKDN yang ditetapkan tahun ini, Infinix bisa memasarkan ponsel Zero 2 dan Zero 3 X552 yang berteknologi 4G dengan bebas di tanah air.
Hal ini dimungkinkan karena ternyata Infinix mengunci fitur jaringan 4G pada ponsel mereka yang masuk Indonesia, sehingga hanya bisa menangkap sinyal 3G, termasuk Zero 3 yang baru saja diluncurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi hardware, Infinix Zero 3 sejatinya sudah mendukung jaringan 4G. Hanya saja, dari sisi software tidak 'diizinkan' untuk bisa menikmati jaringan 4G.
"Zero 3 itu statusnya 4G ready. Ketika kita siap TKDN, kita bisa aktifkan jaringan 4G. Nanti kita akan rilis update firmware melalui OTA untuk membuka jaringan 4G," kata Anis Thoha Manshur, Marketing Manager Infinix Mobility usai acara peluncuran Infinix Zero 3, Senin (29/02).
Anis belum bisa menjawab kapan Infinix bisa memenuhi aturan TKDN di Indonesia. Ia memastikan bahwa untuk mematuhi TKDN di Indonesia, Infinix bakal kerja sama dengan Haier.
"Infinix sekarang posisinya representatif saja. Kita tidak tahu TKDN saat ini berapa persen, karena mereka (Haier) yang impor. Mereka yang bantu TKDN," tuturnya.
Infinix juga telah menggandeng Haier untuk merakit smartphone melalui pabrik perakitan yang ada di Indonesia sebagai upaya memenuhi TKDN.
Sejauh ini, produsen ponsel asal Hongkong tersebut sudah merilis beberapa tipe smartphone di Indonesia. Di antaranya adalah Zero 2, Hot Note, Hot Note 2, Hot 2, dan yang terakhir, Zero 3.
Tahun ini pemerintah menetapkan sebuah ponsel berteknologi 4G yang hendak masuk ke Indonesia harus memenuhi TKDN sebesar 20 persen, dan akan ditingkatkan kandungannya menjadi 30 persen pada awal 2017.
TKDN ini terdiri atas komponen manufaktur sebesar 80 persen dalam sebuah perangkat, yang dihitung berdasarkan peranti keras dan peranti lunak, serta 20 persen dari aspek penelitian dan pengembangan atau desain.
Jika ponsel 4G LTE tidak dapat mematuhi TKDN, pemerintah tak mengizinkannya masuk ke Indonesia.
(adt)