Dua poin itu berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 31 tentang penyadapan atau intersepsi.
Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta, menyatakan fraksinya berharap Pasal Pencemaran Nama Baik di Revisi UU ITE dapat ditinjau ulang karena sudah diatur di UU KUHP dan sedang dalam proses revisi di Prolegnas 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai UU ITE pasal 27 ayat (3) ini menambah deretan korban lagi ke depannya," kata Sukamta seperti diberitakan Antara, Selasa (15/3).
Selain itu terkait penyadapan, Sukamta menilai aturan yang termuat dalam Revisi UU ITE yang menegaskan bahwa Penyadapan diatur dengan Peraturan Pemerintah, berpotensi melanggar hak asasi manusia.
"Karena itu kami meminta agar persoalan Penyadapan mengikuti Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menyatakan bahwa pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang khusus tentang penyadapan guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM," katanya.
Hal itu menurut dia juga sangat diperlukan untuk menyeragamkan praktik penyadapan yang juga diatur secara terpisah dalam Undang-undang Kepolisian RI, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Intelijen Negara.
Sukamta mengatakan, revisi UU ITE muncul atas inisiatif dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Komisi I DPR RI yang mencakup pencemaran nama baik, intersepsi (penyadapan), penyidikan dan sanksi
"Revisi UU ini haruslah ditujukan sebagai wujud penyempurnaan pengaturan yang tetap memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk kepada batasan-batasan yang ditetapkan dalam undang-undang," ujarnya.