Jakarta, CNN Indonesia -- Segelintir kasus pencemaran nama baik yang menyeret netizen ke ranah hukum lantaran berpendapat di media sosial kebanyakan menggunakan UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 yang selama ini dikenal sebagai pasal karet.
Pengamat dan aktivis dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto menyatakan bahwa sejatinya UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 tidak ideal.
"Media sosial itu bukan hal mudah untuk ditertibkan. Kalau mau, caranya adalah tidak perlu mengatur secara berlebihan seperti itu," ungkap Damar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebanyakan kasus defamasi atau pencemaran nama baik dituduhkan kepada netizen hanya karena berpendapat di media sosial tentang hal-hal tertentu, salah satunya untuk mengkritik pemerintah.
Malahan pemerintah, melalui Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran soal hate speech atau ujaran kebencian yang seolah mengungkung kebebasan berpendapat.
Damar menuturkan, sebuah pendapat atau pernyataan bisa tergolong hate speech apabila ia mendiskredit dan mengancam individu atau kelompok dan golongan berdasarkan agama, suku, dan ras yang berujung pada hasutan dan penghilangan nyawa.
"
Netizen merasa belum teredukasi soal ini, namun pemerintah asal tuduh saja," ujar Damar lagi.
Senada dengan Erasmus Abraham Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Report (ICJR), bahwa ujaran kebencian dengan pencemaran nama baik dan penghinaan adalah hal terpisah. Pencemaran dan penghinaan seharusnya berada di bab yang berbeda dan tak bisa disamakan.
"Kominfo (Pemerintah) itu tak paham. Jelas-jelas penghinaan adalah nama bab sendiri yang terdiri dari tujuh elemen seperti fitnah, laporan palsu, dan lainnya. Kami minta Kominfo jangan main-main," begitu ucap Erasmus.
Secara kontras yang terjadi di lapangan menurut Mataharitimoer dari ICT Watch, aparat hukum bisa dengan mudahnya menangkap seseorang — khususnya netizen — dengan tuduhan ujaran kebencian yang tak lepas dari defamasi itu sendiri. Namun pihak kepolisian, menurutnya, "tidak betul-betul memerhatikan" apa itu hate speech.
Menurut Mataharitimoer, jika aparat hukum memang paham akan 'ilmu' mengenai ujaran kebencian, tentu publikasi dan konten berbau radikalisme dan SARA di ranah online juga ditindaklanjuti.
"Konten radikalisme di internet sampai sekarang santai-santai saja. UU ITE seakan tidak berpengaruh bagi mereka karena undang-undang ini sepertinya diberlakukan untuk aktivis serta para netizen yang kritis dalam berpendapat," kata Mataharitimoer.
Sejauh ini setidaknya ada sebanyak 118 pengguna internet yang terjerat "pasal karet" UU ITE terhitung sejak 2008 sampai November 2015 karena tuduhan pencemaran nama baik di media sosial. Sejumlah pegiat dan pengamat internet menganggap UU ITE tak ideal dan harus segera direvisi.
Damar menekankan, apabila waktu 18 hari yang tersisa ini tidak dimaksimalkan, pemerintah didesak untuk memasukan rencana revisi UU ITE ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
'UU ITE ini sungguh jahat'Dalam diskusi FDD tersebut turut menghadirkan salah satu korban UU ITE dari Nusa Tenggara Barat, Rudi Lombok.
Sekitar bulan Januari kemarin, ia sempat mengkritik pemerintah setempat di laman Facebooknya. Singkat cerita, ia diperiksa oleh pihak kepolisian pada Mei lalu dan dinyatakan tersangka karena publikasinya itu. Rudi dijebloskan ke penjara pada 11 Mei 2015.
"Salah saya apa? Hingga saya masuk jeruji besi saya tidak tahu salah saya itu apa, pihak kepolisian cuma bisa bilang, 'ya pokoknya Anda salah'," kisahnya.
Kemudian ia mengaku dua minggu setelahnya ia dibebaskan, namun menjadi tahanan kota. Rudi yang seorang pekerja pariwisata itu tidak diperbolehkan ke luar kota. Hal itu diakuinya mematikan ekonominya.
Lalu pada Agustus kemarin kasus dilimpahkan ke Kejaksaan dan hampir ditahan. Ia pun meminta bantuan pengacara senior yang juga temannya, Imam Sofyan. Dari situ Rudi mendapat pembelaan.
 Damar Juniarto selaku Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina) |
"UU ini jahat. Apa yang kita ungkapkan malah jadi salah, seolah-olah UU ITE mau menutup sesuatu. Bagaimana bisa sebuah kritik malah jadi ancaman bagi si pengkritik?" ungkap Rudi.
Sebagai netizen, ia mengaku jika UU ITE tidak dibenahi maka potensinya untuk 'menakuti' masyarakat sangat besar dan membungkam pendapat seseorang yang tentu saja bisa merusak demokrasi bangsa.
(tyo)