"Nanti masih harus dibicarakan lagi. Kita harus bikin industri lebih efisien, biaya interkoneksi setiap dua tahun di-review, sudah dua kali hanya single digit turunnya," ucap Rudiantara kepada sejumlah awak media di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa dibilang, selisih biaya interkoneksi ini yang menjadi pendapatan bagi operator baik itu layanan sesama operaor (on-net) atau ke lintas operator (off-net).
Payung hukum untuk interkoneksi ini diatur di Peraturan Menkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi. Sementara itu, tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 9/2008.
PM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-disriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi.
Perhitungan biaya interkoneksi selama ini menggunakan metode perhitungan Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan Forward Looking.
Sementara itu, Rudiantara mengatakan, "minimal turun 10 persen (menjadi Rp225) di mana batasan tersebut harus cukup signifikan angkanya agar revenue penyedia operator bisa bertambah."
(tyo)