Uber Pastikan Mitra Sopir Ikut Uji KIR dan Punya SIM A

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2016 13:45 WIB
Uber menyatakan siap memenuhi semua aturan pemerintah, termasuk bermitra dengan koperasi dan memastikan mitranya ikut uji KIR dan punya SIM A.
Ilustrasi. (Adam Berry/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah memilih untuk menjadi perusahaan penyedia aplikasi, Uber diharuskan memenuhi sejumlah syarat agar layanannya bisa terus beroperasi di Indonesia. Pada Senin (28/3), Uber mengumumkan menyanggupi semua syarat dari pemerintah.

Dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, selain membangun kerjasama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi, Uber memastikan semua kendaraan para mitranya bakal lolos Uji Kelaikan Kendaraan (KIR) dan mitra pengemudinya memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).

Tiga poin penting tersebut dinyatakan Uber, akan dipenuhi selama masa 2 bulan masa transisi yang akan berakhir pada 31 Mei 2016 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan bekerjasama dengan tiga Kementerian dan Dishub untuk memenuhi persyaratan akhir guna mematuhi peraturan tersebut," tulis pihak Uber dalam keterangan.


Selama ini Uber mengaku telah melakukan diskusi dan kerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, serta Kabid Humas M. Iqbal dan Direktur Intelijen dan Keamanan Mamat Surahmat dari Polda Metro Jaya.

Diketahui selama masa transisi sampai 31 Mei 2016, ada sejumlah hal penting yang harus ditaati. Pertama, perusahaan sejenis Uber dan GrabCar diwajibkan memiliki badan usaha tetap agar bisa menjalankan usaha di Tanah Air.

Kedua, meski masih diizinkan beroperasi di kota operasional, keduanya tidak diizinkan melakukan ekspansi dalam arti menambah mitra pengemudi maupun armada.

Ketiga, harus menjalin kerjasama dengan perusahaan rental atau koperasi. Pemerintah mengatakan tidak mempermasalahkan mobil pelat hitam yang nantinya digunakan Uber atau GrabCar yang bekerja sama dengan perusahaan rental.

Keempat, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan seluruh kendaraan trasportasi umum, termasuk yang berbasis aplikasi daring seperti Uber, Grab dan Gojek, wajib melakukan uji kendaraan bemotor (KIR).


Ia mengatakan izin uji KIR mutlak harus dimiliki oleh setiap moda transportasi umum tanpa terkecuali bagi yang berbasis aplikasi online. Hal itu tercantum jelas dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai tambahan, Jonan mengatakan para mitra pengemudi mobil panggilan harus memiliki SIM A Umum bagi yang tergabung dalam koperasi. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER