Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah memberlakukan masa transisi untuk perusahaan Uber dan GrabCar mulai hari ini, Kamis (24/3) sampai 31 Mei 2016, untuk memberi waktu dua perusahaan itu berbenah dan memenuhi segala aturan yang diminta pemerintah.
Di masa transisi ini, Uber dan GrabCar diizinkan untuk tetap beroperasi, namun mereka dilarang menambah mitra sopir maupun mobil.
"Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah memberi dua opsi terhadap Uber dan GrabCar terkait bidang usaha mereka di Indonesia. Dua opsi itu adalah akan menjadi operator angkutan umum atau menjadi penyedia aplikasi.
Uber dan GrabCar memilih jadi perusahaan penyedia aplikasi atau software, sebuah bidang usaha yang sejak dulu dipilih oleh kedua perusahaan di berbagai negara.
Jonan berkata, dengan pilihan ini maka mereka harus menjalin kerja sama dengan perusahaan angkutan yang sudah ada, seperti rental mobil atau koperasi.
Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil pelat hitam yang nantinya digunakan Uber atau GrabCar yang bekerja sama dengan perusahaan rental. Yang pasti, kata Jonan, mobil-mobil itu harus melalui uji KIR terlebih dahulu.
"KIR itu harus karena untuk keselamatan penumpang, ini undang-undang yang mengatur semuanya," kata Jonan.
Komisaris Uber di Indonesia, Donny Setiadi mengatakan, dalam waktu dua bulan ini pihaknya akan melengkapi dokumen dan izin kepada Dishub dan Kemenhub.
Donny menilai keputusan ini cukup adil, dan ia akan memastikan para mitra pengemudi terdaftar di perusahaan atau koperasi masing-masing tempat mereka bekerja.
(adt)