Jakarta, CNN Indonesia -- Tak sedikit vendor ponsel yang menyiasati aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G LTE akan naik dari 20 persen ke 30 persen pada awal 2017.
Sejumlah vendor asing yang belum bisa memenuhi aturan TKDN yang melingkupi hardware ataupun software akhirnya bersiasat agar produk 4G bisa tetap dipasarkan di Indonesia.
Beberapa diantaranya Infinix Zero 3, OnePlus X, Coolpad Max, hingga Flash Plus 2. Sejumlah ponsel pintar ini sejatinya sudah mendukung jaringan 4G LTE, namun para vendor mengklaim masih sebatas "4G
ready".
Mereka pun mendaftarkan produknya sebagai ponsel 3G di mana kemampuan 4G di dalamnya sengaja dikunci terlebih dahulu. Baru setelah dijual, konsumen diberi 'kunci' agar bisa membuka jaringan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui adanya trik seperti ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku akan membahasnya lebih lanjut dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"Saya harus bicara dengan Pak Thomas (Thomas Lembong, Menteri Perdagangan) karena ini sudah sampai di ranah distribusi penjualan," ucap Rudiantara beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media di Jakarta.
Rudiantara mengaku sudah beberapa kali ponsel pintar 4G yang didaftarkan sebagai produk 3G ketahuan telah dijual di pasaran.
"Ada beberapa kali ketahuan di market place, ya kita tarik lalu blokir. Kita beri surat kepada yang menjualnya agar tidak boleh lagi diedarkan," tuturnya.
Namun untuk persoalan vendornya, Rudiantara mengungkapkan memang harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
"Kalau aturan TKDN memang dari Kominfo, cuma kalau sudah sampai di pasar dan dijual, urusan pencabutan izin ya itu sudah di ranah Perdagangan," tutup Rudiantara.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, regulasi TKDN yang wajib dipenuhi oleh produk 4G LTE harus mengandung konten lokal.
Sejak awal, penghitungan TKDN ponsel 4G dalam komponen manufaktur bukan hanya meliputi peranti keras (hardware) tetapi juga peranti lunak (software).
Seiring waktu berjalan, Kementerian Perindustrian pada Februari kemarin mengusulkan lima skema batas porsi TKDN untuk hardware dan software, di antaranya:
1. 100 persen hardware untuk kontribusi komponen manufaktur.
2. 75 persen hardware dan 25 persen software.
3. Hardware dan software masing-masing 50 persen.
4. 25 persen hardware dan 75 persen software.
5. 0 persen hardware dan 100 persen software.
Aturan TKDN ini bakal diterapkan mulai 1 Januari 2017. Perangkat 4G LTE yang tidak memenuhi regulasi TKDN tidak diperbolehkan dipasarkan di Tanah Air.
(tyo)