Jumlah Pengguna Aktif Diusulkan Masuk Syarat TKDN

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 21:13 WIB
Skema TKDN ponsel 4G yang bobotnya 0 persen peranti keras dan 100 persen peranti lunak dikritisi, terutama bagi vendor yang telah bangun pabrik di Indonesia.
I Gusti Putu Suryawirawan - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Batasan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G menjadi 30 persen, memunculkan beberapa skema pembobotannya. Salah satu skemanya, adalah 0 persen hardware dan 100 persen software.

Bila skema ini digunakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan jumlah pengguna aktif (active user) peranti keras ponsel pintar sebagai salah satu poin utama di antara lima skema pembobotan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang kini sedang digodok pemerintah.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan TKDN peranti lunak sebesar 100 persen nantinya dimungkinkan jika produk tersebut memiliki pengguna aktif yang cukup banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika pengguna aktifnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin, maka vendor ponsel pintar tak bisa mengajukan TKDN software 100 persen.

"Jadi kalau memang mau hardware 100 persen bukan TKDN, maka software 100 persen bisa TKDN asal produknya ada active user yang banyak. Namun terkait batasan seberapa besarnya, masih akan kami bicarakan di tingkat teknis," jelas Putu di Jakarta, Selasa (1/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan TKDN peranti lunak sebesar 100 persen bisa dilakukan demi mengembangkan industri berbasis human capital di dalam negeri. Kedepannya, kebijakan ini juga diharapkan bisa menarik pendalaman investasi ponsel pintar di dalam Indonesia.

"Terakhir memang kita belum ada investasi terkait ponsel pintar, padahal masa depan produk ponsel mengarah ke sana. Negara kita selalu dijadikan tempat perakitan, karena memang kita belum bisa produksi chip yang merupakan inti produksi ponsel. Dengan kebijakan TKDN software, kami harap ada peluang chip mulai bisa diprodukai di sini," jelasnya.

Namun, ia mengelak jika active user dijadikan variabel utama skema TKDN bagi ponsel pintar. Kriteria-kriteria lainnya, ujarnya, akan seger dirumuskan pada rapat internal bulan ini.

"Tetap nanti produsen tak bisa memilih skema pembobotan TKDN mana yang bisa digunakan. Nantinya kita yang akan tetap menentukan namun dengan beberapa kriteria tertentu yang tentu dalam jangka waktu dekat akan kami tentukan," tambahnya.

Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan lima skema batas porsi TKDN untuk peranti berat (hardware) dan peranti lunak (software).

Skema pertama adalah 100 persen hardware untuk kontribusi komponen manufaktur. Skema kedua, 75 persen hardware dan 25 persen software. Skema ketiga adalah hardware dan software masing-masing 50 persen. Skema keempat, 25 persen hardware dan 75 persen. Lalu skema kelima adalah 0 persen hardware dan 100 persen software. (tyo/eno)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER