Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku memang sedang merumuskan aturan untuk para perusahaan rintisan digital, tapi bukan aturan yang menyusahkan.
Memang, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur sepak terjang para perintis bisnis digital di Indonesia. Sejauh ini Memkominfo baru akan membahas soal koridor tertentu yang akan besinggungan dengan startup.
“Tidak perlu regulasi, makanya ada istilah light-touch regulation. Koridornya saja dibuat. Nanti secara berkala diupdate agar terjadi percepatan," ujar Rudiantara, usai acara kick-off Gerakan 1.000 Startup Digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan memang perlu, namun untuk para perintis digital Rudiantara tidak melihat adanya sebuah keperluan yang mendesak. Bahkan, Menkominfo berjanji justru akan mempermudah langkah para perintis bisnis digital di Indonesia.
“Startup minta izin, sudah bukan jamannya. Namanya juga startup, baru mulai dan belum tentu berhasil. Belum apa-apa sudah disusahkan, janganlah," Rudiantara melanjutkan.
Untuk membuktikan hal itu Menkominfo bersama Kibar berniat menciptakan 1.000 startup digital pada tahun 2020 yang dimulai sejak saat ini.
"Visi Presiden adalah Indonesia menjadi bangsa pemegang ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Valuasi bisnisnya (startup) bisa mencapai US$ 10 miliar hingga 2020 mendatang," kata CEO Kibar Yansen Kamto.
Gelombang pertama pencarian 1.000 startup ini akan dimulai pada bulan Juni - September 2016 di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Lalu dilanjutkan di Bandung, Semarang, dan Malang pada September - Desember 2016. Terakhir, akan ada di Medan, Pontianak, Denpasar, dan Makassar pada Desember 2016 - Maret 2017.
(eno)