Jakarta, CNN Indonesia -- Ponsel pintar iPhone pertama kali dirilis Apple sembilan tahun silam, yakni pada 2007. Jauh sebelumnya, ternyata iPhone sudah lebih dahulu 'diciptakan' oleh seorang pria asal Florida.
Pria bernama Thomas Ross mengklaim sudah lebih dulu mengembangkan ide pembuatan sebuah perangkat baca elektronik yang mirip sekali dengan iPhone, khususnya dari sisi desain yang sudah ia rancang pada 1992 silam.
Klaim Ross tampaknya memang serius lantaran dirinya nekat menuntut Apple dengan denda sebesar US$10 miliar atau setara Rp131,7 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menginginkan royalti untuk semua penjualan di masa depan yang dikantongi Apple, karena klaim yang ia buat meyatakan bahwa desain mirip iPhone miliknya "telah dibajak dan dieksploitasi oleh produk keluaran Apple."
Karena itu, selain melayangkan tuntutan denda senilai Rp131,7 triliun, ia menagih sekitar 1,5 persen dari semua pendapatan Apple di masa depan.
Lebih lanjut, Ross turut mengaku ia dulunya sempat mengajukan paten untuk perangkat baca elektronik pada 1992 lengkap dengan gambarnya.
Diberitakan
The Telegraph, gambar yang ia ajukan menunjukan perangkat berbentuk persegi panjang dengan layar besar yang berbasis teknologi LCD yang mampu menampilkan tampilan berwarna atau monokrom.
Selain itu, perangkat ciptaan Ross tersebut diklaim bisa dilengkapi oleh antena seluler, speaker, mikrofon, tombol pengganti halaman, hingga mendukung sistem operasi MS DOS yang dikembangkan Microsoft.
Selain karena fitur tersebut tidak pernah ada di dalam iPhone, masalah lainnya adalah ia tidak pernah mengantongi paten tersebut.
Ketika ia mengajukan hak paten 24 tahun lalu, ia gagal membayar biaya pengajuan paten tersebut sehingga rancangan miliknya terbengkalai.
Ross tampaknya belum mau menyerah, sebab ia menambahkan di dalam pengajuan tuntutannya bahwa "Apple telah membuatnya berada di kerugian masif yang tidak bisa diperbaiki sepenuhnya oleh kompensasi atau hitungan uang."
Pihak Apple menolak untuk memberi komentar terkait layangan tuntutan Ross tersebut.
(tyo)