Dalam pertemuan itu, Rudiantara berencana mengajukan permintaan untuk menentukan lokasi yang boleh dimanfaatkan oleh permainan itu. Namun, ia belum mengungkapkan kapan pertemuan itu akan dilakukan.
"Artinya kami akan bicara soal daerah-daerah mana saja yang tidak boleh digunakan dalam permainan ini," kata Rudiantara di kantornya, Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemkominfo juga akan berkonsultasi dengan agensi keamanan untuk membahas tempat apa saja yang tidak boleh digunakan, termasuk objek vital nasional macam kantor polisi, kantor militer, pangkalan militer, sampai fasilitas sumber daya penting macam air dan listrik.
"Saya juga sudah bertemu dengan Pak Arif Yahya (Menteri Pariwisata), untuk memanfaatkan model Pokemon Go ini untuk meningkatkan kepariwisataan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Google Maps Suren Ruhela menjelaskan kepada CNNIndonesia.com, bahwa Google hanya menyediakan peta sebagai lapisan dasar dalam sebuah aplikasi.
Para pengembang, lanjut dia, dapat memanfaatkan lapisan dasar peta digital yang disediakan Google. Dalam kasus Pokemon Go, Niantic memanfaatkan sejumlah lokasi untuk dijadikan Pokestop, Pokegym, dan menjadi titik tempat monster tertentu berada.
"Pokemon Go adalah produk lain, bukan Google Maps. Untuk masalah itu lebih baik tanyakan kepada mereka. Pokemon Go tidak berbeda dengan aplikasi lain yang juga menggunakan peta kami,” ucap Ruhela.
Game Pokemon Go telah menuai kontroversi soal isu keamanan siber. Di Kamboja, para pemain game ini dilarang berburu monster virtual di sekitar Museum Genosida, yang merupakan tempat bersejarah karena dahulu adalah pusat penyiksaan Khmer Merah dan penjara.
Di Thailand, otoritas Komisi Nasional Penyiaran dan Telekomunikasi pemanfaatan sejumlah lokasi untuk pengembangan game Pokemon Go. Beberapa tempat itu adalah Royal Palace, Kuil Buddha, gedung pemerintahan, dan rumah sakit. (adt)