Google Cs Pilih Pajak di Singapura karena Lebih Ringan

Ervina Anggraini | CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2016 12:06 WIB
Aturan pajak korporasi yang diberlakukan pemerintah Singapura bersifat negotiable dengan besaran maksimal 17 persen.
Salah satu sudut kantor Google Indonesia di Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia mengatakan sebagian besar pendapatan yang dihasilkan Google di Indonesia dipesan melalui kantor pusat Google Asia Pasifik yang berbasis di Singapura, dan hal ini membuat Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak.

Bagi perusahaan multinasional bidang teknologi seperti Google, Singapura lebih menarik untuk urusan perpajakan karena aturan pajak korporasi di sana lebih ringan dan bersifat negosiasi.

Pengamat ekonomi Ikhsan Modjo dari Financial Reforming, mengatakan, pajak korporasi yang diberlakukan pemerintah Singapura bersifat negosiasi dengan besaran maksimal 17 persen. Sementara di Indonesia, sistem perpajakan dinilai kaku dan tarif sebesar 25 persen dianggap terlalu besar oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara presentase, pajak korporasi di Singapura hanya 17 persen dan paling penting sifatnya bisa dinego, jadi perusahaan asing ini bisa nego untuk meminta besaran pajak ke pemerintah. Berbeda dengan Indonesia yang terkesan sulit mengeksplorasi perpajakan," ungkap Ikhsan saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.


Untuk mengatasi masalah macam ini, Ikhsan berpendapat pemerintah perlu melakukan reformasi perpajakan dan menjadikan Dirjen Pajak sebagai lembaga keuangan terpisah. Tujuannya, meningkatkan independensi dan menjadikan lembaga pajak kreatif dalam mengeksplorasi potensi perpajakan.

Pemerintah juga diminta mengharuskan perusahaan multinasional bukan sekadar membuka kantor perwakilan, tetapi melakukan aktivitas full branches dengan memiliki entitas resmi serta wajib bayar pajak penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa memungut pajak dan perusahaan asing juga tidak bisa mangkir dari setiap aktivitas penghasilan yang diterima di Indonesia.

"Dalam hal ini konteks pemerintah untuk melakukan penertiban perpajakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia jelas bertujuan untuk memperbesar pendapatan negara dari pajak. Hal ini sangat penting karena perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia jumlahnya besar," imbuhnya.

Ikhsan menambahkan pemerintah harus memperbaiki sistem koordinasi antar lembaga seperti Bank Indonesia, OJK, dan kementerian terkait seperti Kemenkominfo, Kementerian ESDM dan lainnya, agar proaktif memaksa perusahaan asing membuka kantor full branches dan memakai rekening di Indonesia. Hal ini bertujuan agar penghasilannya tidak 'lari' ke negara tetangga.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan Google menghadapi tagihan pajak lebih dari US$400 juta atau setara Rp5,2 triliun untuk tahun 2015.

Tagihan pajak tersebut belum termasuk empat tahun sebelumnya yang rencananya akan dikejar DJP Kemenkeu.

Kepala Cabang Kasus Khusus Kantor Pajak DJP Kemenkeu, Muhammad Hanif mengatakan, sejauh ini pembayaran pajak kantor perwakilan Google di Indonesia kurang dari 0,1 persen terhadap total pajak penghasilan, termasuk utang pajak penambahan nilai tahun lalu.

Menanggapi hal ini, pihak Google Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com mengklaim telah taat membayar semua pajak yang berlaku sejak beroperasi di Indonesia pada tahun 2011. (evn/adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER