Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan Google menghadapi tagihan pajak lebih dari US$400 juta atau setara Rp5,2 triliun untuk tahun 2015.
Tagihan pajak tersebut belum termasuk empat tahun sebelumnya yang rencananya akan dikejar DJP Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Google sebagai layanan over the top (OTT) internasional dikatakan Rudiantara, telah menjalankan usaha di Indonesia sehingga perusahaan asal Amerika Serikat itu harus menjalankan kewajiban pajak sama seperti OTT nasional.
Selain itu, Rudiantara juga menjabarkan harapannya terhadap presensi OTT internasional dari segi pelayanan masyarakat (customer service) serta keamanan data pribadi.
Menteri yang akrab disapa Chief RA itu kemudian menambahkan, salah satu opsi pemain OTT internasional mengenai pemenuhan aspek di atas.
”OTT internasional seperti Google boleh saja merangkul operator seperti yang dilakukan oleh Spotify terhadap Indosat Ooredoo," ucapnya. "Kalau mereka kerjasama, aspek customer service telah terpenuhi karena diwakili oleh si operator."
Lebih lanjut, apabila Google merangkul operator Indonesia, ia juga bisa memenuhi aspek soal perlindungan data konsumen.
"Lalu soal level playing field, Spotify membayar pajak melalui Indosat itu boleh. Google belum ada (kerjasama), jadi silakan saja kalau dia mau seperti Spotify," lanjut Rudiantara.
Rudiantara memang kerap menyebutkan tiga aspek terkait OTT internasional yang beroperasi di Indonesia.
Selain kesetaraan pasar agar semuanya mendapat kesempatan bisnis yang sama alias level playing field, Rudiantara memang menginginkan OTT internasional menjamin soal keamanan data pribadi para pengguna agar tidak dikomersialkan.
Sementara peran customer service untuk sarana keluhan di Indonesia masih sangat penting, mengingat masih banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital seperti di negara barat.
(tyo)