Karyawan Tersangka Kasus Videotron, Mediatrac Hormati Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2016 05:45 WIB
Mediatrac Sistem Komunikasi menyesali tindakan karyawan berinisial SAR yang dituding melakukan peretasan pada videotron di Jalan Prapanca pada Jumat pekan lalu.
Polisi memasang garis kuning di sekitar papan iklan LED di Jalan Prapanca, Jaksel, yang menayangkan video porno pada Jumat pekan lalu. (Mei Amelia/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Mediatrac Sistem Komunikasi menyesali tindakan karyawannya berinisial SAR (24 tahun) yang dituding melakukan peretasan dan menayangkan konten pornografi pada videotron di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

Perusahaan analisis data teknologi itu mengaku mendukung proses penyidikan dan pada Selasa (4/10) dini hari telah mendampingi polisi mengambil barang bukti yang dipakai SAR di tempat tinggalnya.

SAR telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mediatrac mengatakan bakal menghormati proses hukum agar dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami,” ujar Tom Malik selaku Direktur dari PT Mediatrac Sistem Komunikasi.


Sejauh ini diketahui videotron itu dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.

Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, SAR memberi keterangan ke polisi bahwa aksi peretasan itu bermula ketika dirinya melihat informasi bertuliskan TEAMVIEWER di sekitar area videotron itu. Di sana juga terdapat informasi akun berupa username dan password yang kemudian dipotret dengan ponsel.

Sesampainya di kantor, SAR mencari tahu TEAMVIEWER, dan setelah mendapatkan informasi yang cukup, ia memasukan usernam dan password yang didapatkan.

Ternyata, akun itu milik PT Transito Adiman Jati Advertising. Ia kemudian membuka situs serta menonton konten porno. Tanpa sadar, ternyata konten porno itu terhubung ke videotron. Berdasarkan pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan dengan motif iseng semata.


Film dewasa itu terputar selama beberapa menit di videotron sebelum akhirnya arus listrik diputus oleh seorang pedagang yang berjualan lokasi tersebut. Warga yang berada di sekitar videotron menjadi saksi dari insiden itu dan telah dimintai keterangan oleh polisi.

Pengakuan tersangka ini tidak dipercaya begitu saja oleh penyidik. Iriawan mencontohkan pengakuan soal mendapat username dan password. "Menurut keterangan tersangka, ia memfoto videotron tersebut di handphonenya. Tapi setelah dibuka ternyata videotron tersebut tidak ada username," kata Iriawan.

Atas perbuatannya, SAR terancam dijerat Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Asusila Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER