Era Trump Punya Kuasa Tanpa Batas Meretas Komputer Warga

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2016 14:17 WIB
Pemerintah AS akan memperluas wewenangnya untuk meretas perangkat elektronik masyarakat.
Donald Trump (Foto: REUTERS/Mike Segar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya terakhir Senat Amerika Serikat menahan laju legislasi yang memperluas wewenang pemerintah meretas semua perangkat elektronik masyarakat tak berhasil.

Kegagalan tersebut diprediksi bakal menjadi kombinasi maut perihal ancaman pelanggaran hak privasi di masa Donald Trump sebagai presiden.

Berdasarkan laporan Reuters, Rabu (1/12), perubahan ini akan memberi kuasa pada hakim untuk menerbitkan surat perintah mencari pelaku kejahatan yang menyembunyikan keberadaannya dengan cara-cara seperti meretas atau menginfeksi komputer dengan virus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlakunya hukum baru itu juga memberi kuasa kepada penegak hukum AS seperti FBI untuk menyelidiki kasus kejahatan di luar yuridiksi pengadilan. Di aturan sebelumnya, penyelidikan hanya boleh dilakukan terbatas di wilayah hukum di mana pengadilan mengeluarkan perintah.

Senator dari partai Demokrat Ron Wyden mengatakan aturan baru itu akan memberi wewenang FBI mengakses semua komputer, ponsel, dan perangkat lain milik semua warga di AS bahkan penduduk luar negeri. Wyden bahkan menyebutnya sebagai salah satu kebijakan pengawasan terburuk yang pernah ada.

"Pemerintah akan memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar yang pernah ada untuk meretas ponsel, komputer, dan perangkat lain punya warga AS," ucap Wyden kepada Reuters.

Usaha Wyden menghentikan proses undang-undang tersebut kandas setelah dihadang di proses legislasi oleh kubu Senator John Cornyn dari kubu Republik.

Kekhawatiran Wyden tentang penyalahgunaan kekuasaan sebesar itu diperkuat oleh pernyataan presiden AS terpilih Donald Trump belum lama ini. Waktu itu Trump dengan jelas menyebut ia ingin memiliki kuasa untuk meretas lawan-lawan politiknya seperti yang berlaku di Rusia.

Namun nada sebaliknya diekspresikan oleh asisten jaksa agung AS Leslie Caldwell. Dalam tulisan pribadinya, Caldwell merasa kuasa tambahan tadi membantu otoritas hukum dalam mendeteksi kejahatan.

Menurut Caldwell perubahan hukum yang terjadi justru membantu penegak hukum untuk mengetahui rencana para peretas yang kerap merusak keamanan dan menyerang privasi warga Amerika atau melacak pedofil yang terang-terangan berencana menyerang anak-anak.

Kabar ini memperkuat tren berbagai negara yang mengancam kebebasan berekspresi dan privasi warganya sendiri demi melacak potensi kejahatan. Selain AS, parlemen Inggris juga baru saja meloloskan Investigatory Powers Bill yang mana melegalkan pemerintah dalam memata-matai seluruh aktivitas warga Inggris tanpa syarat.

"Inggris baru saja melegalkan pengawasan paling ekstrem dalam sejarah demokrasi barat. Ini melampaui negara-negara otokrasi," tulis Edward Snowden lewat akun Twitter menanggapi hukum terbaru di negeri Ratu Elizabeth II itu. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER