Seberapa Besar Tarif Baru STNK Pengaruhi Harga Kendaraan?

Rayhand Purnama | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2017 20:02 WIB
Kenaikan tarif penerbitan BPKB dan STNK naik lebih dari tiga kali lipat untuk roda dua, empat atau lebih. Apakah berpengaruh dengan harga kendataan di 2017?
Naiknya biaya penerbitan STNK dan BPKB jadi hantaman awal tahun penjualan kendaraan setelah terpuruk di 2016. (ANTARA FOTO/Budiyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tampaknya harus menghadapi pil pahit di awal tahun dengan penerapan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Anjloknya penjualan di 2016, khususnya roda empat, kembali ditekan kenaikan tarif yang bersifat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), per tanggal 6 Januari 2017.

"Saya rasa kenaikan-kenaikan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap harga jual kendaraan. Karena persentasenya kecil dibanding harga jual KBM sendiri. Kalau Bea Balik Nama memang kan besar, yaitu 10% dari nilai kendaraan," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, pada dasarnya Djongkie enggan berspekulasi, apakah imbas dari terbitnya PP tersebut akan berdampak kepada kenaikan harga kendaraan. Bagi dia, hal itu merupakan hak kepada masing-masing produsen di Indonesia.

"Saya tidak bisa bicara atas nama produsen-produsen, terserah mereka masing-masing," ujarnya.

Minim Pengawasan

Sementara, Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan berpendapat serupa. Kata dia, tidak akan ada dampak signifikan atas terbitnya PP tersebut pada masyarakat Indonesia.

"Kalau pembelian tidak akan punya dampak, tidak akan signifikan. Tetap orang akan beli mobil dan motor. Itu urusan hanya setahun sekali, tidak banyak pengaruh," kata Tigor.

Paling terlihat, ia berujar, lebih kepada minimnya pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun berikutnya, tidak hanya di pelosok daerah, termasuk kota besar seperti Jakarta.


"Misal motor, nanti banyak yang bodong motor. Banyak yang tak diperpanjang pajak dan STNK-nya. Karena bawa kendaraan di jarak-jarak deket ya, di kampung-kampung. Nah pengawasan tidak sampai ke situ. Dampak liar, tidak ke kontrol. Tidak usah dipelosok daerah, di kota (Jakarta) ini juga banyak," ujar Tigor.

Intinya, bagi Tigor, saat ini PP diterbitkan hanya semata-mata upaya pemerintah memperoleh pendapatan. Bukan untuk menekan angka kepemilikan kendaraan pribadi, serta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Tarif baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 setelah diterbitkan. PP ini juga akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 50 Tahun 2010.

Kenaikan tarif baru kali ini memang terbilang cukup meroket. Biaya untuk mengurus STNK dan BPKB naik sebesar tiga kali lipat, ketimbang tarif sebelumnya.


Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Rencananya, pekan ini PP 60/2016 ini akan diterapkan pekan ini atau pada  Jum'at 6 Januari 2017. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER