Media Online Penyebar Hoax Tak Asal Ditutup Kominfo

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jan 2017 16:37 WIB
Situs yang mengaku media online tapi sering menyebar hoax tidak akan serta merta langsung ditutup oleh Kominfo. Tetap ada prosedur yang dilalui.
Ilustrasi (Foto: Barn Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kendati telah mengibarkan bendera perang terhadap media penyebar hoax atau palsu, Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap tidak asal menindak atau menutup. Ada prosedur untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan menyebut  berita palsu yang diburu pemerintah masuk ke dalam kategori konten yang melakukan kegiatan ilegal. Kategori ini berbeda dengan jenis konten pornografi yang bisa ditindak tanpa aduan masyarakat.

"Cara kerjanya itu tetap berdasarkan undang-undang dan dikonsultasikan dengan institusi terkait sesuai Permen nomor 19 tahun 2014," ujar Samuel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sederhananya, terduga berita palsu dari media penyebar berita hoax yang diadukan masyarakat akan Kominfo serahkan ke Dewan Pers.

Selanjutnya Dewan Pers akan menilai kebenaran aduan tersebut dan melaporkan hasilnya kembali ke Kominfo. Jika terbukti menyalahi aturan, kementerian pimpinan Rudiantara itu akan memblokir situs terkait. Namun jika tak terbukti kesalahannya, situs teradu tak akan disentuh.

Keterangan Samuel tentang tata cara pemblokiran ini menepis anggapan sebagian orang mengenai pemerintah, terutama Kominfo, yang makin gencar menutup sejumlah situs berita yang tak menaati kaidah jurnalistik.

"Perlu diingat yang diblokir itu adalah situs-situs yang mengaku sebagai media. Ada puluhan ribu situs di seluruh Indonesia yang mengaku sebagai media padahal yang terdaftar di Dewan Pers cuma sekitar 280-an," tutur Samuel.

Samuel juga menepis anggapan pihaknya yang seolah-olah berkuasa layaknya Departemen Penerangan di era Orde Baru. Selain alasan yang ia sebut sebelumnya, kebijakan blokir pemerintah ini lebih bersifat peringatan.

Pasalnya, pengelola situs-situs yang diblokir pemerintah, menurut Samuel, bisa kembali diizinkan beroperasi asalkan mematuhi peraturan UU Pers dan ketentuan Dewan Pers lainnya. Mereka yang menolak keputusan blokir pun, bisa mengajukan nota keberatan langsung ke Kominfo. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER