Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang penerapan tarif baru yang dikeluarkan oleh pemerintah atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sejumlah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mulai diserbu.
Kantor Samsat wilayah Cinere, Depok sudah diserbu ratusan wajib pajak sejak pagi tadi. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, aktivitas di Samsat Cinere kali lebih ramai ketimbang hari-hari sebelumnya.
Puluhan kendaraan roda dua, maupun empat sudah berjejer terparkir menuju loket tempat cek fisik kendaraan. Kendaraan mereka, terlihat tidak semua habis di bulan Januari tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beragam alasan, dikemukakan oleh masing-masing pemilik kendaraan saat mengantri untuk memperpanjang masa berlaku kendaraannya.
Contohnya, Sena (45) yang sudah ikut mengantri dengan para peserta lain. Dirinya mengaku, tidak ingin terkena tarif baru untuk Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) sebesar dua kali lipat dari sebelumnya. Padahal, jatuh tempo masih ada sekira lima hari ke depan.
"Ini mau perpanjang STNK mobil. Jatuh tempo kan tanggal sembilan, berhubung tanggal 6 Januari ada kenaikan, diurus dari sekarang. Biar tidak kena kenaikan tarif," kata Sena saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).
Menurut Sena, kenaikan tarif baru yang dirumuskan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan itu terbilang memberatkannya.
Senada, Encas (34), memilih memperpanjang STNK kendaraan roda empat miliknya di hari ini, dan tidak menunggu jatuh tempo pada 14 Januari, mendatang. Kata dia, itu bagian agar tidak terkena biaya dua kali lipat, pada Jum'at pekan ini.
"Habis pelat itu 14 Januari, ini supaya tak kena kenaikan. Kalau naik, lumayan. Tapi ini jadi buru-buru mengurusnya," ujar Encas.
Sementara, Agus (57), juga turut melakukan hal serupa dengan pemohon lainnya. Agus mengaku kaget mendengar upaya pemerintah dalam mendapatkan pendapatan tidak melalui pajak dengan cara menaikan tarif.
Sedangkan, di tempat berbeda, saat ditemui di Samsat wilayah Depok II, Edy Basrul (65), mengaku tidak mengetahui akan rencana pemerintah dalam menaikan tarif pembuatan dan pengurusan STNK.
Meski jengkel akan upaya pemerintah tersebut. Edy mengatakan perpanjangan kali ini bukan karena efek kenaikan tarif nanti, melainkan takut tidak memiliki waktu lebih jika harus menunggu sampai mendekati jatuh tempo.
"Kalau jengkel, ya saya jengkel sama pemerintah. Masa pemerintah gampang saja menaikkan tarif. Contohnya saya sudah pensiun dan cari duit itu susah," kata dia.
Begitupun Reno (20), dirinya merasa keberatan dengan adanya upaya pemerintah dengan menaikan tarif terhadap STNK. Bagi Reno, kenaikan tarif tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pada pelayanan ke masyarakat.
"Kalau naik 100 persen terlalu berat untuk saya, apalagi Samsat pelayanannya masih kurang," ucap Reno.
Tarif baru kali ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 setelah diterbitkan alis pada 6 Januari 2017. PP ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 50 Tahun 2010.
Kenaikan tarif baru terbilang cukup meroket. Biaya untuk mengurus STNK dan BPKB naik sebesar tiga kali lipat, ketimbang tarif sebelumnya.
(pit)