Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 resmi berlaku hari ini, Jumat (6/1) setelah diterbitkan pada 6 Desember 2016. PP 60 Tahun 2016 yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi sorotan khususnya soal tarif baru pengurusan juga penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sistem Administarsi Manunggal Satu Atap (Samsat) ramai diserbu masyarakat berapa hari sebelum hari ini, demi menghindari kenaikan tarif yang berkisar 100 hingga 300 persen.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, Samsat Drive Thru dan SIM Keliling di Kalibata, Jakarta Selatan disesaki oleh masyarakat dan membuat macet alur lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kantor Samsat di Cinere, Depok terpantau padat, meskipun tidak sepadat pantauan kemarin (5/1) sebelum tarif baru diberlakukan. Tak hanya itu, Samsat Jakarta Utara, di Jalan Gunung Sahari pun terpantau padat.
Beberapa warga tidak mengetahui jika hari ini adalah hari pertama kenaikan tarif pengurusan dan penerbitan STNK-BPKB.
Antrean PanjangTak hanya itu, dari kantor berita Antara menyebutkan, beberapa warga mengaku telah mengantre sejak pagi agar mendapatkan nomor urut awal untuk mengurus dokumen kendaraan di Samsat Jakarta Timur.
"Saya datang dari pukul 06.00 pagi, niatnya mau perpanjang pajak dan balik nama motor saya, tapi antrean sudah sepanjang ini," kata Mario, warga Cipinang, di Kantor Samsat Jakarta Timur.
Aiptu Ichsan, petugas di Samsat Jakarta Timur, mengatakan banyak warga yang sudah mengantre sejak pagi.
"Hari ini ramai tapi tidak seramai kemarin," kata dia di pintu masuk Kantor Samsat Jakarta Timur.
Di Kantor Samsat Jakarta Timur warga yang mengantre untuk mendapatkan layanan di loket petugas sampai ke pintu keluar.
Warga juga memadati Kantor Samsat Jakarta Utara di Jalan Gunung Sahari, yang menjadi kantor bersama dengan Samsat Jakarta Pusat, sejak Jumat pagi.
Mereka datang dengan berbagai keperluan, antara lain membayar pajak kendaraan, balik nama kendaraan hingga memperpanjang surat kendaraan.
Sebagian besar warga yang mengantre di Kantor Samsat belum mengetahui bahwa yang naik adalah tarif pembuatan STNK dan BPKB, bukan pajak kendaraan.
"Saya datang dari jam 06.00 pagi lho. Mau bayar pajak, katanya naik sampai tiga kali lipat," kata Suwandi warga Pademangan di Kantor Samsat Jakarta Utara.
Nurhayati, warga Cilincing, mengurungkan niat memperpanjang surat kendaraan karena antrean warga yang ingin mendapatkan layanan sudah mengular.
"Saya minggu depan saja urusnya. Ini sudah antre panjang," kata dia.
(pit/pit)