Jakarta, CNN Indonesia -- Aplikasi Qlue mencatat setidaknya ada 136 laporan terkait penyelenggaran Pilkada DKI Jakarta 2017. Kebanyakan laporan yang masuk terkait keluhan tak bisa mencoblos saat hari pemungutan suara tiba.
Keluhan mengenai tersebut di Jakarta mencapai 8,9 persen dari total 803 laporan selama masa pemilihan gubernur baru Jakarta. Meski terkesan sedikit, angka itu terbilang banyak karena hanya terjadi di masa pemungutan suara.
"Masa pemungutan itu
peak selama pengawasan pelaksanaan pilkada ini," kata Chief Marketing Officer (CMO) Ivan Tigana di Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut Ivan, keluhan soal TPS berkutat seputar penolakan panitia terhadap pemilih yang namanya memenuhi syarat memilih tapi tak bisa memilih. Laporan jenis ini melebihi aduan lain soal surat suara dan DPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengawasan Qlue bersama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dari periode 1 Desember 2016 - 16 Februari 2017, diketahui ada 16,9 persen dari total laporan masuk di masa pemungutan suara.
Dengan rincian 8,9 persen soal TPS, aduan terkait surat suara 4,4 persen, sekitar 3,6 persen komplain soal nama mereka tak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap..
Qlue dan Mastel menduga edukasi ke masyarakat terkait tata cara pemilihan belum diterima dengan baik dan merata. Itu sebabnya masalah teknis di hari pemilihan cukup banyak bermunculan.
Teguh Prasetya, Ketua Bidang Kebijakan Strategis Mastel, menyebut temuan ini jauh di bawah ekspektasi mereka.
"Kami tidak menyangka sebanyak ini. Kami ekspektasinya sekitar puluhan lah," tutur Teguh.
Sejatinya, jumlah 803 aduan tadi datang dari 600 ribu pengguna aplikasi Qlue di seluruh Indonesia. Qlue dan Mastel pun tadinya menargetkan mengawasi pilkada serentak di 31 kota.
 Aplikasi Qlue (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina) |
Namun hasil pengawasan mereka justru menunjukkan 99 persen laporan soal Pilkada DKI Jakarta. Hanya 1 persen dari pilkada lain, itu pun dari daerah sekitar Jakarta seperti Bekasi, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Teguh mengingatkan bahwa temuan mereka di program pengawasan ini tidak berarti pelanggaran. Istilah pelanggaran hanya bisa dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Aduan akan dilempar langsung ke Bawaslu beberapa waktu ke depan," pungkas Teguh.
Aplikasi Qlue sendiri dipakai di Zaman Gubernur Basuki T.Purnama agar setiap RT/RW secara rutin melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang pedoman RT/RW DKI Jakarta.
Sayangnya, kebijakan ini mendapatkan pertentangan dari sejumlah Ketua RT dan RW yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.