Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen Gojek bungkam atas tuduhan penggelapan uang milik mitra pengemudinya. Tuduhan itu dibuat setelah seorang mitra pengemudi Gojek bernama Rosikin (32) melaporkan anggota direksi keuangan Gojek.
Rosikin mengaku tak bisa menarik uang deposit Rp4 juta lebih setelah statusnya dibekukan Gojek. Padahal menurutnya tak ada aturan tertulis yang membenarkan kebijakan itu.
Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat (17/2) sore, pihak manajemen Gojek tak mau menjelaskan apapun terkait tuduhan penggelapan uang. Mereka justru menyebut soal pemutusan kemitraan dengan pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mendengar adanya laporan yang dilayangkan oleh salah satu ex-mitra driver Gojek. Yang dapat kami sampaikan adalah Gojek telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," tulis manajemen Gojek.
Oky Wiratama, kuasa hukum Rosikin dari LBH Jakarta, mempersoalkan tertutupnya manajemen Gojek selama menangani keberatan Rosikin. Menurutnya, Gojek sudah beberapa kali tak mau hadir dalam usaha mediasi dan negosiasi yang digagas LBH Jakarta sejak Januari lalu.
"LBH Jakarta berusaha berunding, menawarkan mediasi, negosiasi dengan Gojek di LBH Jakarta tapi Gojek tidak hadir. Pertemuan sudah diinisiasi dari Januari sampai Februari," terang Oky.
Ia juga mempersoalkan pihak Gojek yang tak mau menjelaskan alasan pembekuan akun Rosikin dan pengemudi lainnya.
Rosikin sendiri menceritakan ketika dikenakan suspend pada 23 Januari lalu, ia berusaha banding. Dua hari menunggu, bandingnya ditolak.
"Seminggu berikutnya saya datang sampai empat kali berturut-turut ke kantor Gojek di Kemang Timur penjelasannya selalu berbeda," tutur Rosikin.
Belasan pengemudi ojek online PT Gojek Indonesia melaporkan Direksi Keuangan, Kevin Bryan Aluwi, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan.
Polisi telah menerima laporan tersebut dengan surat LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum dengan pelapor adalah Rosikin, seorang sopir Gojek. Rosikin datang dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Oky Wiratama.