Sebar Berita Hoax, Admin WhatsApp Grup Bisa Dipenjara

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mei 2017 14:07 WIB
Di dua negara ini, admin atau pengelola WhatsApp Group bisa dipenjara apabila tak bisa menghentikan peredaran berita hoax atau palsu.
Ilustrasi WhatsApp (antonbe/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah berita hoax yang menyebar begitu cepat menjadi masalah hampir di semua negara, tak terkecuali di Malaysia. Bahkan negara ini mempunyai aturan ketat untuk menghentikan laju hoax.

Tak tanggung-tanggung, peraturan baru dibuat. Pemerintah Malaysia mengancam akan memasukan ke penjara kepada admin atau pengelola WhatsApp Grup jika membiarkan berita palsu beredar di layanan pesan instan itu.

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Johari Gilani mengayakan admin WhatsApp Grup bisa dibui berdasarkan undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, khususnya bila mengancam keamanan nasional.

“Jelas, jika admin terlibat secara langsung menyebarkan dan memberikan berita palsu di WhatsApp Grup, dia akan dihukum,” ujar Gilani, seperti dikutip dari The Stars.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar kejadian buruk menimpa mereka, Ia mengimbau para admin sebagai penjaga pintu grup untuk menyaring berita maupun informasi yang akan disebarkan kepada para anggotanya.

Berdasar aturan itu, sejumlah tindakan seperti menyebarkan berita palsu, memfitnah, penipuan, dan mengungkap informasi rahasia merupakan tindakan pidana.

“Pemerintah akan memanggil para admin untuk melakukan klarifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, seperti menangkap,” tambahnya.

Meski terlihat ‘kejam’, nyatanya Malaysia bukan satu-satunya yang menerapkan aturan tersebut. Di India, admin WhatsApp dan Facebook bisa dipenjara apabila tak bisa menghentikan berita hoax di grup yang dikelolanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER