Gojek: Regulasi Taksi Online Bikin Pengemudi Waswas

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 08:07 WIB
Selain perusahaan, dalam riset Puskakom UI didapati mitra pengemudi kendaraan online mengaku khawatir dengan pemberlakuan regulasi transportasi online.
Gojek mengaku pemberlakuan regulasi taksi online membuat perusahaan dan mitra pengemudi khawatir. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus.

Kesebelas poin tersebut mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 April lalu. Menanggapi pemberlakuan tersebut, Gojek mengaku mengapresiasi sekaligus keberatan terhadap beberapa butir aturan yang ditetapkan Kemenhub.

Keberatan tersebut diberikan karena aturan dirasa membunuh kompetisi dan tidak pro masyarakat. Namun rupanya bukan hanya perusahaan pengelola saja yang khawatir dengan regulasi ini.

Data yang dipublikasikan Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia (PUSKAKOM UI) menemukan bahwa 83 persen mitra roda empat Gojek mengetahui adanya regulasi transportasi online tersebut. Mereka disebut merasa khawatir jika nantinya kesebelas poin mulai diberlakukan secara utuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi mereka tidak masa bodoh dan sejauh ini hanya memantau. Mereka juga merasa deg-degan dengan regulasi,” terang peneliti utama Puskakom UI Alfindra Primaldhi disela konferensi media di Jakarta, Senin (8/5).

Regulasi yang paling mengkhatirkan menurut data Puskakom tertinggi mengenai STNK (52persen), uji KIR (36%) dan semua regulasi (29%).

"Hal ini barangkali karena 72 persen mitra roda empat masih mencicil mobil mereka. Terlebih ada 67 persen yang mengambil pinjaman dari bank/insitutusi keungan, dan 5 persen dapat pinjaman orang lain," tambah Alfindra.

Sekadar informasi, dalam aturan Kemenhub perusahaan transportasi online mengharuskan kepemilikan kendaraan atas nama perusahaan, bukan pribadi. Kewajiban ini kemudian direvisi menjadi STNK memiliki nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Sementara itu, peraturan pengujian KIR yang semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan dengan pemberian plat yang diembos. Kini, kendaraan bermotor yang berusia paling lama enam bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji (KIR), cukup dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Menanggapi ini, Go-Jek mengatakan bahwa pihaknya berusaha memastikan bahwa tidak ada peraturan yang memberatkan mitra dan pengguna Gojek.

"Kami ingin mengusahakan peraturan tidak menutup kompetisi (antara penyedia jasa online dan konvensional) demi memberikan layanan kepada konsumen," imbuh Monica Oudang, HR Director GO-JEK Indonesia saat ditemui di kesempatan yang sama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER