Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki T.Purnama divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sekejap netizen di dunia maya langsung gaduh menyambut keputusan ini.
Seperti diketahui, sejak tadi pagi tanda pagar antara #FreeAhok dibalas dengan #PenjarakanAhok. Bahkan tagar terakhir sempat merajai daftar trending topics Indonesia selama persidangan berlangsung. Mereka menuntut Ahok dipenjara lima tahun.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Kata akun yang kontra dengan Ahok
“Serba nomor 2 : 2 Jari 2 Nomor pilkada 2 Tahun bui TAKDIR !”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Allahu Akbar, ber takbir lah saudaraku, semua ini Hanya karena Pertolongan Allah! Penista agama dihukum 2 tahun,” ujar akun @Swull.
Sementara akun Alin melalui @MuntiaraSari
“Sedih tiba tiba denger pak ahok di vonis 2 tahun :(““Pernahkah berfikir kalau kita atau keluarga kita yang baik baik pernah melakukan kesalahan kecil dan berujungnya penjara 2 tahun?” kata akun @Dinatahen