Netizen Gaduh Dengar Vonis Penjara Dua Tahun Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 11:40 WIB
Dunia maya seperti di Twitter langsung gaduh, pasca majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara.
Ahok saat mendengarkan vonis penjara (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki T.Purnama divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sekejap netizen di dunia maya langsung gaduh menyambut keputusan ini.

Seperti diketahui, sejak tadi pagi tanda pagar antara #FreeAhok dibalas dengan #PenjarakanAhok. Bahkan tagar terakhir sempat merajai daftar trending topics Indonesia selama persidangan berlangsung. Mereka menuntut Ahok dipenjara lima tahun.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Kata akun yang kontra dengan Ahok “Serba nomor 2 : 2 Jari 2 Nomor pilkada 2 Tahun bui TAKDIR !”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Allahu Akbar, ber takbir lah saudaraku, semua ini Hanya karena Pertolongan Allah! Penista agama dihukum 2 tahun,” ujar akun @Swull.




Sementara akun Alin melalui @MuntiaraSari “Sedih tiba tiba denger pak ahok di vonis 2 tahun :(“

“Pernahkah berfikir kalau kita atau keluarga kita yang baik baik pernah melakukan kesalahan kecil dan berujungnya penjara 2 tahun?” kata akun @Dinatahen
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER