Pita Hitam dan Tagar #Ahok yang Mendunia

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 13:40 WIB
Hakim ketuk palu, vonis dua tahun penjara untuk Ahok. Tagar Ahok warnai jagat maya dengan duka. Pita hitam dilipat.
Salah satu pendukung Ahok di persidangan (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang atas perkara Basuki Tjahaja Purnama telah diketuk palu. Majelis hakim membacakan hasil putusan yang menyatakan pria yang akrab dipanggil Ahok ini bersalah dan harus menjalani hukuman penjara dua tahun serta denda.

Putusan ini lantas ramai diperbincangkan warga maya sehingga tagar Ahok menjadi topik populer dunia yang hingga berita ini diturunkan 155ribu cuitan. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sebagian besar cuitan ini menyatakan kekecewaan mereka atas putusan sidang. Mereka juga menyatakan dukungannya kepada Ahok atas putusan ini.

Beberapa pendukung Ahok menyambut putusan yang dianggap tak adil ini dengan memasang gambar pita hitam pada foto profil mereka sebagai tanda duka. Sebagian menghubungkannya dengan matinya keadilan di nusantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Seorang pengguna Twitter @MitaWullur juga menyatakan kedukaannya. "Aku pakai pita hitam, tanda duka ku atas apa yg terjadi thd @basuki_btp Semoga Allah beserta kita. Aamiin."



Artis Tika Pangabean juga menyatakan kedukaannya atas putusan ini dan turut memasang pita hitam pada foto profil miliknya.



Bahkan, hingga warga asing pun menyatakan simpatinya atas putusan pengadilan ini.



Lainnya menyatakan putusan atas Ahok ini berarti lampu hijau bagi para koruptor.



Di sisi lain, mereka yang memang kontra terhadap Ahok menyatakan rasa syukurnya atas putusan ini.

Usai divonis dua tahun, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan ini sesuai dengan perintah pengadilan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung di penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER