Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih menjelaskan kronologi gugatan di Gedung Ombudsman R. Dalam paparannya, Alamsyah menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Ombudsman adalah sesuai dengan putusan Mahkaman Agung (MA) No. 151 K/TUN/2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ombudsman, Menkominfo beralasan memberi frekuensi pada spektrum 3.3 GHz karena ekosistem untuk 3.3 GHz mendukung, ada vendor yang menyediakan handset di Indonesia yaitu Airspand dan Telrat. Padahal, Ombudsman menemukan bahwa Airspand dan Telrat yang dinyatakan menyediakan handset mobile untuk spektrum 3.3 GHz mengatakan mereka tak mungkin menyediakan perangkat mobile. Kemenkominfo diwakili Dirjen SDPPI tak bisa menyanggah.
“Pada Maret 2017, Kemenkominfo menyatakan telah berkomunikasi dengan MA bahwa putusan tidak bisa ditafsirkan lebih detil, namun belum bisa memberikan secara tertulis hasil konsultasi tersebut. Kemenkominfo juga berjanji akan menghubungi PT Corbec Communication dan menyampaikan progres ke Ombudsman dalam satu pekan, tetapi tidak ada laporan tersebut sampai sekarang,” papar Alamsyah pada awak media.
Sementara itu, Kominfo sendiri sudah bersurat dengan Presiden untuk memberikan alasan Menkominfo tidak bisa memberikan frekuensi tersebut sehari setelah laporan Ombudsman dikirim ke Presiden.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail menjelaskan pada CNNIndonesia.com bahwa Kemenkominfo telah melaksanakan putusan MA dan "menerjemahkan" bahwa band yang dimaksud adalah di 3,3GHz sehingga pemberian band 2,3GHz justru dinilai tidak sesuai dengan putusan MA.
“Kami ini tidak ada maksud untuk mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman, hanya saja kami dibatasi dengan hasil MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di MA tidak menyebutkan secara tegas band frekuensi yang dimaksud tetapi ada dasarnya hukumnya yang menyatakan itu di 3,3GHz, kalau yang 2,3GHz tidak ada. Itulah mengapa kami tidak bisa memberikan frekuensi tersebut bukan masalah apakah frekuensi tersebut bisa dikomersialisasikan atau tidak. Itu masalah yang berbeda lagi," terang Ismail.
Untuk sementara waktu, Ombudsman akan menunggu reaksi Presiden mengenai laporan tersebut. Jika Presiden menilai bahwa Menkominfo benar melakukan pengabaian, maka Rudiantara akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran.