Dua Syarat Menkominfo untuk Formula Tarif Data Internet

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2017 15:44 WIB
Menkominfo Rudiantara mensyaratkan dua hal penting untuk penetapan formula tarif data internet sebagai revisi Peraturan Menteri No.9 tahun 2008.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menegaskan hanya akan menyetujui usulan tarif data internet yang berpihak ke masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan sudah pada tempatnya tarif data internet berpihak kepada masyarakat.

"Harus terjangkau untuk masyarakat, juga berkelanjutan untuk industri," ucap Rudiantara saat memberi sambutan di Sarinah, Jakarta, Selasa (16/5).

Rudiantara menyebut penggunaan teknologi 4G LTE menyebabkan penyelenggaraan jaringan makin murah. Ia menganggap persaingan yang kompetitif terus memaksa operator seluler menghadirkan layanan internet yang makin murah dan berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ia tidak sepakat apabila tarif internet dari operator seluler nanti terlampau murah. Tarif kelewat murah, menurutnya tidak memikirkan keberlangsungan industri telekomunikasi. Rudiantara menyebut aksi demikian lebih mirip dengan lembaga amal.

Pendapat Rudi tersebut sejalan dengan rencana Kemkominfo merevisi Peraturan Menteri No.9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi Yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular. Revisi itu bertujuan merumuskan formula penetapan tarif data internet yang terjangkau namun tidak merugikan.

"Pemerintah tugasnya menyeimbangkan keduanya," tukas pria yang kerap disapa Chief RA ini.

Isu penetapan tarif data internet makin kencang setelah kasus peretasan situs Telkomsel beberapa waktu lalu. Saat itu peretas meninggalkan pesan berupa protes tarif paket data internet dari Telkomsel begitu mahal.

Ketut Dwi Prihadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menyebutkan pemerintah selama ini belum mempunyai regulasi yang mengatur tarif data internet. Dalam Peraturan Menteri 9/2008, hanya terdapat cara penetapan tarif panggilan dan pesan pendek (SMS).

"BRTI bersama Kemkominfo sedang menyiapkan pengganti revisi PM 9/2008," kata Ketut di kesempatan yang sama.

Menurut Ketut rencana pengaturan tarif data internet masih bergantung pada penyelesaian regulasi tarif interkoneksi. Ia memperkirakan regulasi tarif data internet bisa rampung sekitar awal tahun depan.

Melalui peraturan baru itu, pemerintah berniat memastikan tarif data internet terjangkau bagi masyarakat dan tetap menguntungkan bagi operator. Namun pemerintah hanya punya wewenang menetapkan perumusan tarif, bukan tarif itu sendiri. Sehingga dalam waktu dekat, pemerintah akan membahas perihal perumusan tarif bersama pemangku kepentingan lain.

Rudiantara bersikeras jika kedua syarat itu tak dipenuhi, ia tak akan meloloskan revisi peraturan tersebut.

"Di luar itu, saya tidak mau tanda tangan," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER