Haram dan Dilarang Dilakukan di Medsos Menurut MUI
Senin, 05 Jun 2017 17:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Ada yang diharamkan, apa saja?Seperti yang tertuang dalam pedoman tersebut, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
“Media sosial itu ada manfaat dan juga dosanya. Bulan Ramadan ini menjadi timing yang tepat untuk menahan diri, termasuk menggunakan media sosial yang tidak baik,” tambah Ketua MUI K.H. Ma'ruf Amin, di tempat yang sama.
Ma’aruf Amin merasa media sosial banyak berisi berita bohong, adu domba ornografi, namun yang paling terasa kebencian dan permusuhan.
“Kebencian dan permusuhan justru marak melalui medsos. Jadi pakai medsos untuk merusak menimbulkan bahaya. Bagi kamu ulama islam, kerusakan harus ditolah (bahaya harus dihilangkan), karena itu langkah yang kami ambil sesuai kewenangan maka kami mengeluarkan fatwa tetang muamalah di media sosial,” tambahnya.
Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Selain itu juga, beberapa aktifitas yang diharamkan di media sosial adalah:
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
- Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
- Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Microsoft Pensiunkan Blue Screen, Pesan Error Berubah Jadi Warna Ini
Teknologi • 5 jam yang laluKementerian Komdigi Blokir 3 PSE, Termasuk eBay
Teknologi • 9 jam yang laluPilot Ungkap Alasan Penumpang Harus Aktifkan Mode Pesawat
Teknologi • 12 jam yang laluHujan Diprediksi Guyur Kota-kota Besar di Indonesia Hari Ini
Teknologi • 15 jam yang laluBMKG Prediksi Cuaca Jakarta Minggu 29 Juni Bakal Turun Hujan
Teknologi • 16 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK