Haram dan Dilarang Dilakukan di Medsos Menurut MUI

Bintoro Agung & Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2017 17:46 WIB
Pembacaan fatwa medsos oleh MUI dan Kominfo (Dok. Kominfo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan hukuman dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Ada yang diharamkan, apa saja?

Seperti yang tertuang dalam pedoman tersebut, bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannaas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Sementara media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

“FB (Facebook) dulu itu dikenal sebagai mengingat dan mengenal kembali teman lama, hubungan lama kembali berlanjut termasuk silajturaminya. Tetapi tidak hanya positif ada juga yg negatif seperti belakangan ini. Pedoman ini disebut muamalah media sosial,” ujar Menkominfo Rudiantara, di Kantor Kominfo.

“Media sosial itu ada manfaat dan juga dosanya. Bulan Ramadan ini menjadi timing yang tepat untuk menahan diri, termasuk menggunakan media sosial yang tidak baik,” tambah Ketua MUI K.H. Ma'ruf Amin, di tempat yang sama.

Ma’aruf Amin merasa media sosial banyak berisi berita bohong, adu domba ornografi, namun yang paling terasa kebencian dan permusuhan.

“Kebencian dan permusuhan justru marak melalui medsos. Jadi pakai medsos untuk merusak menimbulkan bahaya. Bagi kamu ulama islam, kerusakan harus ditolah (bahaya harus dihilangkan), karena itu langkah yang kami ambil sesuai kewenangan maka kami mengeluarkan fatwa tetang muamalah di media sosial,” tambahnya.

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
  1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
  2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Selain itu juga, beberapa aktifitas yang diharamkan di media sosial adalah:

(tyo)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK