Mediasi Gagal, Pengemudi GrabCar Siap Tempuh Jalur Hukum

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 08:11 WIB
Pengemudi GrabCar berencana melakukan demo dengan massa lebih besar dan menempuh jalur hukum usai mediasi dengan manajemen gagal.
Mediasi yang berujung gagal mendorong pengemudi GrabCar berencana demo jilid dua dan menempuh jalur hukum. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses mediasi pengemudi GrabCar dengan manajemen Grab Indonesia pada Senin (10/7) berakhir buntu. Pengemudi yang tergabung dalam Ketua Front Driver Online Indonesia (FDO) bersiap untuk menggelar demonstrasi dengan massa lebih besar.

Hal itu disampaikan oleh Nur Adim alias Aris Clowor selaku Ketua FDO kepada CNNINdonesia.com usai proses mediasi di Cityloft Sudirman. Aris mengatakan tengah berdiskusi dengan komunitasnya untuk mempersatukan kurang lebih 5.000 pengemudi untuk berdemo di depan Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan.

"[Kami] lagi diskusi untuk aksi berikutnya, untuk undang teman-teman lain, menyatukan suara dan tuntutan," kata Aris melalui sambungan telepon.

Aris mengatakan 5.000 orang tersebut merupakan gabungan dari berbagai elemen pengemudi. Tuntutan yang disuarakan nantinya juga masih akan sama. Sayangnya, Aris belum menyebutkan kapan aksi demonstrasi akan digelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demonya pasti di Lippo Kuningan. Persiapan lebih besar mungkin paling tidak di bawah 5.000 orang dari berbagai elemen," lanjutnya.

Mengenai jalur hukum, Aris mengatakan FDO akan melaporkan kasus perselisihan ini pada Rabu (11/7) atau Kamis (12/7) ke Polda Metro Jaya. Saat ini, LBH Lasmura yang menjadi kuasa hukum FDO tengah menyiapkan alat bukti.

"Kalau mana saja pasal yang akan dikenakan [pada Grab], itu kuasa hukum kami yang tahu. Tetapi nanti kami akan publikasikan melalui konferensi pers, begitu juga terkait demonstrasi," tutup Aris.

Sekadar informasi, sekitar seratus pengemudi GrabCar menggelar aksi demo pada 4 Juli lalu di depan Gedung Maspion, Jakarta Utara menyuarakan sejumlah tuntutan. Poin permintaan uang insentif yang seharusnya mereka dapatkan, meminta penghapusan kode etik yang merugikan pengemudi, klarifikasi tuduhan melakukan kecurangan, melibatkan mitra pengemudi dalam merumuskan peraturan, dan tidak membekukan akun tanpa ada upaya konfirmasi.

Namun, mediasi yang dilaksanakan kedua pihak malah nyaris berujung ricuh karena pihak pengemudi merasa tempat yang disediakan tidak memadai. Pihak Grab sendiri menyatakan tak akan menuruti tuntutan pengemudi selain melalui jalur komunikasi yang sudah disediakan sebelumnya.

Sebelumnya, Grab juga mempersilahkan mitranya untuk menempuh jalur hukum jika mediasi masih tidak memuaskan mereka.

"Tentunya itu adalah hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Kami hargai itu, hormati itu. Tidak menjadi masalah," terang Ridzki usai konferensi pers di Gedung Lippo Kuningan, Kamis (6/7).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER