Jakarta, CNN Indonesia -- Telegram sah diblokir oleh pemerintah Indonesia melalui permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada para penyedia ISP per Jumat (14/7). Penyedia internet diminta untuk menambahkan sebelas domain Telegram dalam daftar situs yang diblokir.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika serta
screenshoot surel Internet Positif dari Kemkominfo yang dipublikasikan Swamedia, berikut adalah daftar lengkap sebelas situs yang diminta untuk diblokir segera:
t.meflora-1.web.telegram.org
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan perihal pemblokiran Telegram ini kepada
CNNIndonesia.com dalam sebuah pesan singkat.
"Iya," jawabnya singkat, Jumat (14/7). "Bentar lagi aku kasih
press release," tambah Semuel.
Sementara itu, alasan pemblokiran Telegram ditengarai karena mengandung konten ilegal. Seperti diketahui, aplikasi ini memiliki fitur pesan rahasia yang terenkripsi level canggih. Sehingga perusahaan sendiri tidak memiliki data penggunanya. Fitur inilah yang menjadi celah yang digunakan para teroris untuk berkomunikasi satu sama lain.