Daftar 11 Domain Telegram yang Diblokir Kominfo

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 19:05 WIB
Pemerintah minta penyedia internet diminta untuk menambahkan sebelas domain Telegram dalam daftar situs yang diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika minta penyedia layanan internet blokir sebelas domain yang terafiliasi dengan Telegram (dok. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Telegram sah diblokir oleh pemerintah Indonesia melalui permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada para penyedia ISP per Jumat (14/7). Penyedia internet diminta untuk menambahkan sebelas domain Telegram dalam daftar situs yang diblokir.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika serta screenshoot surel Internet Positif dari Kemkominfo yang dipublikasikan Swamedia, berikut adalah daftar lengkap sebelas situs yang diminta untuk diblokir segera:

t.me
flora-1.web.telegram.org

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan membenarkan perihal pemblokiran Telegram ini kepada CNNIndonesia.com dalam sebuah pesan singkat.

"Iya," jawabnya singkat, Jumat (14/7). "Bentar lagi aku kasih press release," tambah Semuel.

Sementara itu, alasan pemblokiran Telegram ditengarai karena mengandung konten ilegal. Seperti diketahui, aplikasi ini memiliki fitur pesan rahasia yang terenkripsi level canggih. Sehingga perusahaan sendiri tidak memiliki data penggunanya. Fitur inilah yang menjadi celah yang digunakan para teroris untuk berkomunikasi satu sama lain.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER