Uni Eropa Terus Kejar Facebook, Twitter, dan Google

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 18:11 WIB
Tekanan yang didorong Uni Eropa terutama terkait prosedur menghapus konten ilegal pada situs mereka.
Uni Eropa minta Facebook, Twitter, dan Google untuk perketat aturan penghapusan konten negatif (dok. Thinkstock/Monkey Business Images)
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Uni Eropa meningkatkan tekanan kepada Google, Twitter dan Facebook. Hal ini dilakukan setelah Komisi Eropa menilai proposal yang diajukan ketiga perusahaan teknologi itu terkait persyaratan pengguna berkaitan dengan konten negatif masih belum memuaskan.

Persyaratan yang diajukan terutama terkait prosedur menghapus konten ilegal pada situs mereka, persyaratan batasan tanggung jawab, dan persyaratan yang memungkinkan media sosial menghapus konten pengguna secara sepihak.

Komisi dan Otoritas Uni Eropa meminta detil dari jangka waktu dan tenggat waktu. Tenggat waktu yang diminta terkait penghapusan konten terhitung dari pemberitahuan dilayangkan oleh Komisi dan Otoritas Uni Eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diterapkan untuk konten yang dianggap ilegal menurut undang-undang konsumen. Mereka juga wajib mendedikasikan sebuah halaman atau alamat email khusus untuk aduan dari otoritas konsumen.
Selain itu, mereka juga harus memberitahu pengguna terlebih dulu sebelum konten dihapus. Sehingga, pengguna berkesempatan untuk berargumen.

Juni lalu, Komisi Eropa dan otoritas perlindungan konsumen telah menulis pemberitahuan kepada ketiga perusahaan tersebut. Mereka meminta ketiganya untuk menyesuaikan persyaratan pengguna sesuai ketentuan mereka selambatnya hingga akhir September. 

Uni Eropa bisa mengenakan denda jika ketiga perusahaan ini gagal memenuhi aturan tersebut. Mereka diberi waktu hingga 20 Juli 2017 untuk mengajukan proposal baru. 
Sumber Reuters mengatakan bahwa dua perusahaan telah mengajukan perbaikan yang diminta. Sementara perusahaan ketiga meminta lebih banyak waktu. Sayangnya, dia menolak untuk merinci nama perusahaan tersebut.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat menghadapi pengawasan ketat di Eropa. Terutama terkait cara mereka menjalankan bisnis. Mulai dari masalah privasi hingga kecepatan menghapus konten ilegal atau mengancam menjadi perhatian utama Komisi tersebut.
Di Indonesia, pengawasan mengenai hal serupa juga tengah diperketat. Dirjen APTIKA, Semuel Abrijani, akan kembali mengundang perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia untuk meminta komintmen ulang dan menyelaraskan masing-masing standar penanganan konten negatif dengan peraturan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER