Jakarta, CNN Indonesia -- Mobil listrik saat ini masih dikategorikan sebagai barang mewah. Seperti banderol yang diberikan oleh salah satu importir umum mobil listrik, Tesla Model X dihargai hampir mencapai Rp3 miliyar untuk pasar di Indonesia.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan, menjanjikan nantinya bukan tidak mungkin mobil listrik bakal bebas dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Hitungannya kan dari seberapa emisi yang dikeluarkan, semakin kecil semakin tinggi insentifnya. Kalau listrik seharusnya nol, kan tanpa emisi sama sekali,” kata Putu dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, dalam pandangan Kemenperin, pengembangan mobil listrik sebagai upaya memfasilitasi hingga mendorong industri kendaraan bermotor di Indonesia untuk mampu menghasilkan kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.
Kaitannya, ia mengungkapkan, sama dengan keputusan standar emisi Euro IV yang sudah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Maret 2017.
"Jadi, bagaimana mendorong industri yang sudah ada mau masuk ke dalam produksi kendaraan listrik. Kan sudah ada industrinya. Kalau harus produksi mesin listrik, harus pakai mesin berbeda. Kami minta mereka (produsen) pelajari teknologinya, kira-kira butuh satu tahun," ujarnya.
Menurutnya, lebih memungkinkan pengembangan kini adalah mobil hybrid, kendaraan dua jenis teknologi sebagai sumber tenaga, yakni mesin bensin dan baterai. Ia melihat, dengan keterbatasan infrastruktur di Indonesia, hybrid lebih memungkinkan untuk diaplikasikan, dari mesin listrik secara tunggal.
"Saat ini produsen otomotif Jepang pendekatannya lebih pada pengembangan hybrid, bukan electric vehicle,” kata dia.
Lebih lanjut, Putu menekankan, agar lebih dulu pemerintah mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku, dengan tujuan menarik minat industri otomotif di Indonesia memproduksi mobil listrik. Ia ingin hal tersebut bisa menjadi insentif bagi pelaku industri kendaraan.
“Insentifnya lagi dibicarakan, tetapi wajib mengacu pada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kalau LCGC, itu sudah mencapai 80 persen komponen lokalnya. Kalau mobil listrik belum ditentukan, masih dibahas,” kata Putu.
Sebagai importir umum mobil listrik, Presiden Direktur Prestige Image Rudy Salim, menjelaskan mobil tersebut melonjak harganya paska terkena pajak yang ditetapkan pemerintah. Ada beberapa jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah, yang ditengarai Rudy sebagai penyebab harga mobilnya menjadi dua kali lipat ketimbang negara lain.
"Kalau di Indonesia kurang lebih angkanya, PPnBM 75 persen, PIB 30 persen, PPN 10 persen, PPH 7,5 persen, itu semua kena sudah buat harga dua kali lipat," kata Rudy.
Belum lagi, terdapat beban biaya untuk showroom, pendapatan yang dikenakan sekian persen dan sebagainya. Bagi dia, di negara lain mobil seperti Tesla tidak terlalu dibebani banyak pajak. Mengingat, statusnya tidak hanya premium, tetapi juga hemat dan ramah lingkungan. Untuk Jepang, Model X hanya dikenai delapan persen pajak dari harga kendaraan.
(pit)